Ustadz Yusuf Mansur Akan Polisikan Tiga Aktor Terkait Tuduhan Investasi Bodong Pay Trend

11 Januari 2022, 13:00 WIB
Ustadz Yusuf Mansyur /Instagram/@yusufmansurnew./

BAGIKAN BERITA-Merasa nama baiknya dicemarkan Ustadz Yusuf Mansur akan polisikan balik tiga aktor terkait tuduhan investasi bodong bisnisnya yakni Pay Trend.

Menurut Kuasa hukum Ustadz  Yusuf Mansur, Dedy DJ menyatakan kliennya akan melaporkan sejumlah pihak yang ada di balik tudingan tak berdasar itu.

"Nanti ada tiga aktor yang saya akan laporkan termasuk para penggugat yang telah menerima uangnya kembali tapi dia ikut-ikutan melakukan penggiringan opini yang menyatakan bisnis klien saya tidak ada padahal nyata," ujar Dedy DJ kuasa hukum dari Ustadz Yusuf Mansur di Polda Metro Jaya, Senin 10 Januari 2022.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Ajukan KUR BRI Rp100 Juta Tahun 2022, Tanpa Agunan Bunga 3 Persen, Login kur.bri.co.id

Lebih lanjut Doddy mengatakan penggiringan opini yang selama ini dilakukan pihak lain ke kliennya merupakan hal yang tidak benar.

Sedangkan  bisnis dengan nama Patungan Aset Management atau Pay Trend yang didirikan Ustadz  Yusuf Mansur mulai tahun 2012 sampai 2018 nyata adanya.

Bisnis Ustadz Yusuf Mansyur ini bahkan telah mendapat pengakuan dari Bank Indonesia dengan Nomor 20/2017/dksp/surat/BI tanggal 22 Mei 2018.

Baca Juga: Wanna One Dipastikan Comeback dengan Lagu Beautiful Part. 3, Bakal OT10 Lagi Tanpa Lai Guanlin?

"Jadi tujuan saya ke sini untuk mewakili KH Yusuf Mansur dalam memcounter berita liar yang kemudian menjadi bola liar. Ini merupakan penggiringan opini yang mana disebutkan KH Yusuf Mansur penipu, itu merupakan salah besar," Katanya.

Seperti diketahui, dalam bisnis tersebut, setiap orang bisa melakukan investasi dengan nilai Rp2-12 juta dengan jangka waktu 10 tahun dan baru bisa memperoleh keuntungan sebesar 8 persen per tahunnya.

Tetapi bisnis tersebut kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah pihak dengan membuat tudingan seolah Yusuf Mansur menipu melalui bisnis bernama Pay Trend itu, padahal kenyataannya tidak sama sekali.

Baca Juga: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Pemuda Penendang Sesajen Semeru Sekarang Diburu Polisi

"Jadi saya tegaskan, tidak benar ada bola liar yang menyatakan Yusuf Mansur penipu dengan menjalankan bisnis bodong. Bisnis ini nyata berdiri hanya saja menunggu proses. Sukses itu butuh proses," Katanya.

Lebih lanjut Dedy  menjelaskan sebagian uang investor dalam bisnis Pay Trend itu sudah dikembalikan.

Oleh karena itu pihaknya menjelaskan bagi pihak-pihak yang terus menggiring opini liar terkait investasi bodong untuk bersiap lantaran akan dilaporkan kembali oleh Yusuf Mansur.

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Langsung Melakukan Penahanan Terhadap Ferdinand Hutahaean

"Saya sampaikan, agar berhati-hati untuk para kreator yang mencari keuntungan pribadi. Saya mewakili KH Yusuf Mansur akan mengambil langkah hukum dengan tegas," pungkasnya.***

Editor: Hendra Karunia

Tags

Terkini

Terpopuler