Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Pemuda Penendang Sesajen Semeru Sekarang Diburu Polisi

- 11 Januari 2022, 11:07 WIB
Pemuda perusak sesajen di Gunung Semeru yang video viral dan berujung tindak pidana. Polres Lumajang kini memburu pelaku.
Pemuda perusak sesajen di Gunung Semeru yang video viral dan berujung tindak pidana. Polres Lumajang kini memburu pelaku. /Tangkapan layar video viral di Facebook/

BAGIKAN BERITA - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pemuda yang melempar dan menendang sesaji di area Erupsi Gunung Semeru. 

Aksi pemuda tersebut memantik amarah masyarakat karena dianggap sebagai tindakan yang tak menghargai adat budaya setempat. 

GP Anshor pun tak tinggal diam. Pihaknya melaporkan pria yang berada dalam rekaman video tersebut ke Polres Lumajang. 

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ditangkap Bareskrim Polri, Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Mengandung SARA

Tak hanya GP Anshor, DPD Prajaniti Hindu Indonesia Jawa Timur juga melaporkan pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim di Surabaya, Senin, 10 Januari 2022.  

Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno pihaknya telah menerima laporan secara resmi dari GP Ansor. 

Polres Lumajang berjanji akan menindak tegas pelaku karena disebut telah meresahkan masyarakat. 

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian dan Ditahan dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun

"Masih terus kami lakukan upaya pencarian. Kami juga berterima kasih adanya info seseorang yang kita duga atau identik dengan pelaku. Terduga Pelaku berinisial HF," ujar AKBP Eka Yekti dalam keteranga pers, Senin 10 Januari 2022 m

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x