Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Pemuda Penendang Sesajen Semeru Sekarang Diburu Polisi

- 11 Januari 2022, 11:07 WIB
Pemuda perusak sesajen di Gunung Semeru yang video viral dan berujung tindak pidana. Polres Lumajang kini memburu pelaku.
Pemuda perusak sesajen di Gunung Semeru yang video viral dan berujung tindak pidana. Polres Lumajang kini memburu pelaku. /Tangkapan layar video viral di Facebook/

Tak hanya itu saja, Kapolres mengungkapkan jika pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polres tempat pria itu tinggal.

"Kami juga didukung penuh oleh Dirreskrimum Polda Jatim, kami lakukan pelacakan dan penelusuran guna penyelidikan terhadap terduga pelaku, bukan hanya penyelidikan di lapangan, namun juga kita dibantu tim cyber untuk patroli di media sosial," imbuhnya.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Resmi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Mengandung SARA, Ancaman Maksimal 10 Tahun Penjara

Perbuatan dalam video viral tersebut menurut AKBP Eka Yekti, adalah salah satu tindakan intoleransi yang seharusnya tidak boleh dilakukan.

"Tindakan pelaku ini tidak bisa dicontoh, apapun keyakinan dan agamanya, kita wajib saling menghormati, jangan berbuat hal-hal yang dapat merusak kerukunan bangsa,"pintanya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan, kondisi kamtibmas pasca viralnya video tersebut di Lumajang, dalam situasi kondusif, hal itu didukung sinergitas antara Polres Lumajang bersama TNI, dan Pemerintah bahkan seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga: TREASURE Segera Comeback dengan Mini Album, Catat Tanggal dan Tandai Kalender Kamu Teume

"Kami juga berterima kasih pada rekan TNI, Pemkab Lumajang dan seluruh elemen masyarakat yang membantu mencari dan memberi informasi terkait terduga pelaku," jelasnya.

Kapolres menjelaskan jika terduga pelaku bisa dikenakan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.

"Ancamannya penjara 4 tahun. Juga terkait penyebaran video tersebut, kami akan terapkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar," tegas Kapolres.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x