Habib Rizieq Shihab Bebas untuk Semua Kasus yang Menjeratnya

20 Juli 2022, 09:20 WIB
Rizieq Shihab bebas dari Rutan Bareskrim /Antara/Reno Esnir/

BAGIKAN BERITA - Habib Rizieq Shihab, akhirnya bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim pada Rabu 20 Juli 2022 untuk semua kasus yang pernah menjeratnya.

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat oleh Kemenkumham dengan masa percobaan hingga 10 Juni 2024.

Kabar bebasnya Habib Rizieq Shihab dari Rutan Bareskrim pada hari ini, dibenarkan penasehat hukumnya Aziz Yanuar.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Bengkulu Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 5,8, Tidak Berpotensi Tsunami

"Insya Allah mohon doanya," ujar Aziz Yanuar seperti dikutip dari ANTARA.

Masih menurut Aziz Yanuar bahwa bebasnya Habib Rizieq Shihab, untuk semua kasus yang menjerat mantan pentolan FPI ini

"Semua kasus," ungkapnya.

Seperti diketahui Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 karena terjerat tiga perkara dan sudah dikenai hukuman penjara ataupun denda.

Baca Juga: Buntut 10 Orang Tewas Akibat Truk Pertamina, Polisi Tetapkan Sopir dan Kernet Jadi Tersangka

Adapun tiga kasus yang menjerat, mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut adalah Kasus Petamburan, kerumunan Megamendung dan swab RS Ummi.

Untuk kasus Petamburan, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara karena menggelar acara pernikahan anaknya dan Maulid Nabi Muhammad SAW sehingga menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19.

Sedangkan, untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan.

Baca Juga: Innalilahi, Kapal Cepat Dikabarkan Hilang Kontak di Kabupaten Halmahera Selatan Akibat Cuaca Buruk

Sementara untuk kasus swab RS Ummi, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dan menimbulkan keonaran.

Namun vonis tersebut dikorting MA 2 tahun dan kini Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat setelah menjalani 3/4 masa hukumannya.***

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler