Polisi Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Menewaskan Ratusan Aremania Meninggal Dunia

6 Oktober 2022, 23:17 WIB
Polri tetapkan 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan. /Antara/Ari Bowo Sucipto/tom/

BAGIKAN BERITA - Pihak kepolisian akhirnya mentapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang Aremania.

Pengumumuman 6 tersangka yang menyebabkan ratusan suporter Aremania meninggal dunia karena tembakan gas air mata disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Keenam tersangka yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.

Baca Juga: Direktur LIB Menjadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Perannya

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selain itu, Polri juga akan buat regulasi khusus pengamanan pertandingan sepak bola.

Sedangkan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali (tengah) memberikan keterangan pers setelah rapat koordinasi terkait Evaluasi dan Perbaikan Prosedur Pengamanan Penyelenggaraan Sepak bola Kepolisian RI akan membuat peraturan Kapolri yang secara khusus membahas pengamanan pertandingan sepak bola sebagai respons agar tragedi Kanjuruhan tidak terulang kembali.

Baca Juga: Rizky Billar Mangkir Panggilan Polisi, Alasannya Bikin Kaget

Hal tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh yang diminta oleh Presiden RI Joko Widodo terkait perbaikan prosedural pengamanan penyelenggaraan sepak bola Indonesia.

Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis, Wakil Komandan Korps Brimob Polri Irjen. Pol. Setyo Boedi Moempuni Harso menyampaikan bahwa

Kepolisian RI telah melakukan pembahasan bersama PSSI untuk membuat regulasi yang nantinya bakal menjadi pegangan bagi Polri dalam melakukan pengamanan pertandingan sepak bola di stadion.

Baca Juga: Direktur LIB Menjadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Perannya

"Polri semenjak ada kejadian ini ada instruksi dari Kapolri untuk membuat produk yang menjadi bahan untuk suatu regulasi atau dasar untuk masalah keamanan. Tentu pelaksanaan produk ini terkait dengan produk yang dikeluarkan FIFA maupun PSSI," ujar Setyo dalam konferensi pers usai rapat di Jakarta, Kamis.

Setyo menyebut bahwa Kepolisian RI sebetulnya sudah mempunyai prosedur atau SOP terkait pengamanan.

Namun menurut dia aturan yang ada saat ini belum diselaraskan dengan regulasi FIFA maupun PSSI.

Baca Juga: Link Nonton She-Hulk Attorney at Law Episode 8 Sub Indo, Daredevil Akhirnya Muncul Melawan She Hulk

"Sudah ada SOP-nya, tetapi belum selaras dengan aturan-aturan yang terkait (FIFA). Ini harus diselaraskan karena ada SOP tentang unjuk rasa dan SOP di luar stadion yang perlu penanganan khusus," tuturnya.

Ia menambahkan, terkait aksi aparat yang menembakkan gas air mata di stadion saat ini masih dalam evaluasi oleh tim satgas Polri.

Sementara itu, Menpora Zainudin Amali mengatakan bahwa rapat koordinasi kali ini hanya membahas evaluasi menyeluruh dari penyelenggaraan sepak bola nasional sesuai instruksi Presiden. Ia menegaskan pertemuan tersebut tidak menyentuh perkembangan terkait tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Ketum PSSI Bertakziah ke Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan: Saya Sangat Terpukul

"Kami tidak membahas sama sekali tentang perkembangan yang ada di Kanjuruhan karena itu sudah ada tim lain (TGIPF) yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden. Kami juga tidak membahas apa yang telah dikerjakan Polri di Kanjuruhan karena itu masuk ranah tim lain,"pungkasnya.***

Editor: Hendra Karunia

Tags

Terkini

Terpopuler