Anggota DPR PDI Perjuangan Bagi-bagi Amplop di Masjid Sumenep, Begini Jawaban Bawaslu RI

6 April 2023, 16:03 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/IG/@rahmatbagja_ /

BAGIKAN BERITA-Pembagian amplop oleh kader Partai PDI Perjuangan di salah satu Masjid yang sempat viral di media sosial akhirnya ditanggapi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak terdapat pelanggaran pemilu saat pembagian amplop berlogo PDI Perjuangan yang berisikan uang Rp300 ribu di salah satu masjid di Sumenep, Jawa Timur.

"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilu," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Mantan Pemain Persib Resmi Dilepas Persik Kediri di Penghujung Liga 1 2022-2023

Rahmat Bagja menambahkan, diperoleh berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak, di antaranya Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi dan penerima amplop.

Selain itu Bawaslu RI juga melakukan klarifikasi kepada beberapa takmir atau pengelola masjid, seperti.takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep; takmir Masjid Laju Sumenep, dan takmir Masjid Fatimah binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding.

Rahmat Bagja juga menambahkan kalau Bawaslu menyimpulkan kejadian tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu

Baca Juga: Ini 2 Misi Penting Persib Memenangkan Dua Laga Sisa di Liga 1.

Rahmat Bagja menjelaskan, dalam hal ini terkait dengan kampanye karena sejumlah alasan.

Alasan pertama Pertama, secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Alasan Kedua, walaupun partai PDI Perjuangan adalah.partai politik peserta Pemilu 2024, kejadian pembagian amplop tersebut diketahui dilakukan atas dasar inisiatif sendiri yakni Said Abdullah.

"Jadi, bukan keputusan PDI Perjuangan. Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018,"ujarnya.

Selanjutnya adalah, walaupun.Said Abdullah adalah kader PDI Perjuangan dan anggota DPR, dia bukan merupakan kandidat atau calon apa pun dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Bank Indonesia Luncurkan GNPIP Jawa, Wujudkan Digitalisasi dan Hilirisasi Pertanian untuk Ketahanan Pangan

Lebih lanjut Bagja mengatakan, penelusuran dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Sumenep terkait dengan kasus itu dilakukan sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023. Berdasarkan penelusuran itu, Bawaslu menemukan sejumlah fakta.

Seperti diketahui, amplop itu diberikan melalui pengurus masjid kepada jemaah di sejumlah masjid di tiga kecamatan setelah melaksanakan salat Tarawih pada Jumat 24 Maret 2023.

Tiga kecamatan tersebut adalah Kecamatan Batang-Batang, Kecamatan Kota Sumenep, dan Kecamatan Manding.

Baca Juga: Kumpulan Kode Promo Gojek dan Grab April 2023: Diskon dan Cashback Melimpah jelang Lebaran 1444 Hijriah

"Kedua, ciri-ciri amplop yang dibagikan adalah berwarna merah, terdapat gambar logo PDI Perjuangan, gambar anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah serta Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep Achmad Fauzi, dan berisi uang Rp 300 ribu," Katanya.

Kemudian diketahui kalau uang itu berasal dari Said Abdullah yang disalurkan lewat lembaga Said Abdullah Institute (SAI).

Kemudian Uang tersebut diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren atau takmir masjid.

Rahmat Bagja juga menjelaskan tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Ahcmad Fauzi saat pembagian amplop.

Baca Juga: Gempa Guncang Kabupaten Sukabumi 3,1 Magnitudo Kedalaman 10 Km

"Selain itu, diketahui pula pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat, " pungkasnya.

Editor: Hendra Karunia

Tags

Terkini

Terpopuler