RESMI! KPK Tetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Tersangka Korupsi Suap Pengadaan CCTV dan Jasa Internet

16 April 2023, 13:50 WIB
KPK telah menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka korupsi ///Tangkapan Video/Antara

BAGIKAN BERITA-Setelah diperiksa secara intensif di gedung merah putih Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.

Penetapan tersangka Walikota Bandung Yana Mulyana bersama  5 orang lainnya diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari.

Menurut Nurul Ghufron, selain Walikota Bandung Yana Mulyana, lima orang lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Baca Juga: Walikota Yana Mulyana Ditangkap KPK, Sekda Ema Sumarna: Pelayanan Publik Tetap Berjalan Normal Seperti Biasa

Lebih lanjut Wakil Ketua KPK  Ghufron mengatakan rangkaian kasus korupsi  ini yang melibatkan Walikota Bandung Yana Mulyana berawal saat Pemkot Bandung pada 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City.

"Saat Yana Mulyana dilantik menjadi Wali Kota Bandung pada 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan CCTV dan jasa internet (internet service provider/ISP), " katanya.

Kemudian lanjut Ghufron, Pada Agustus 2022, Andreas bersama dengan Sony dengan sepengetahuan Benny menemui Yana Mulyana di Pendopo Wali Kota.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap KPK, Walikota Bandung Yana Mulyana Rencananya Akan Melepas Mudik Gratis di Balaikota

Selanjutnya dalam pertemuan yang difasilitasi Khairul itu, keduanya menyampaikan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.

Kemudian oada sekitar Desember 2022, Andreas dan Sony kembali bertemu Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Pendopo.

Selanjutnya Sonny memberikan sejumlah uang kepada Yana Mulyana.

Selain itu, dalam pertemuan itu juga membahas terkait dengan penunjukan PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung meski keikutsertaan CIFO dalam proyek tersebut melalui pembuatan aplikasi e-katalog.

Baca Juga: Jadwal Indosiar Minggu 16 April 2023, Simak BRI Liga 1 PSM Makassar vs Borneo FC, Mega Series Panggilan

Setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang oleh Dadang melalui Khairul dan juga oleh Yana melalui RH yang merupakan sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Yana yang bersumber dari Sony.

Dengan pemberian uang tersebut, CIFO akhirnya berhak sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung senilai Rp2,5 miliar.

Selanjutnya Pada sekitar Januari 2023, Yana Mulyana bersama keluarga, Dadang dan Khairul diduga menerima fasilitas liburan ke Thailand dengan menggunakan anggaran PT SMA.

Kemudian masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut kemudian melaporkannya kepada KPK dan ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 14 April 2023.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik KPK menangkap sembilan orang dan kemudian menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen dan bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.

Dengan perbuatan suap tersebut  tersangka Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu Walikota Bandung Yana Mulyana Dadang dan Khairul sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih," pungkasnya.***

Editor: Hendra Karunia

Tags

Terkini

Terpopuler