Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka Terkait Kepemilikan Senjata Penembak Kantor MUI

9 Mei 2023, 18:39 WIB
Kantor MUI yang ditembak orang tak dikenal. /PMJ/Twitter/@facialwashh/

BAGIKAN BERITA – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Selain pelaku Mustopa (60), polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang masing-masing berinisial D, N, dan H.

Ketiganya memiliki senjata air gun dan diduga terlibat atas penembakan Kantor MUI oleh Mustopa.

“Iya sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga dikutip dari PMJ News Selasa 9 Mei 2023.

Baca Juga: Hadapi Liga Indonesia 2023-2024, Persib Siapkan Laga Uji Coba

Kendati demikian, Panjiyoga belum berbicara banyak terkait penetapan ketiga orang tersebut menjadi tersangka. Ia hanya menyampaikan bahwa mereka sudah ditahan.

“Sudah ditahan juga,” kata Panji.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan 3 orang yang terkait dengan senjata air gun jenis Glock 17 yang digunakan tersangka Mustopa NR (60) menembak Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan tiga orang yang diamankan yakni berinisial D, H , dan N memiliki profesi yang berbeda, yang salah satunya berprofesi guru honorer.

Baca Juga: Memasuki Tahap Akhir, Telkomsel Wilayah Jabar Upgrade ke Layanan 4G LTE Secara Bertahap

“Sementara diketahui, ketiga pelaku penjualan senjata air gun itu yakni N berprofesi sebagai guru honorer,” ujar Panjiyoga dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 5 Mei 2023.

Sementara dua orang lainnya yang terlibat terkait senjata berprofesi sebagai polisi kehutanan dan juga berprofesi sebagai karyawan swasta. “S profesi sebagai polisi kehutanan, dan H berprofesi sebagai karyawan swasta,” tandasnya.***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler