Kementerian BUMN Buka Lowongan Pekerjaan, Gajinya Rp50 Juta Per Bulan

7 September 2020, 20:56 WIB
Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). /bumn.info/

BAGIKAN BERITA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia membuka lowongan pekerjaan untuk posisi Staf Ahli. 

Tak tanggung-tanggung, Menteri BUMN Erick Thohir akan memberikan gaji sebesar Rp50 juta bagi lima karyawan baru di Kementerian yang dipimpinnya. 

Dikutip Bagikan Berita dari RRI, Erick Thohir merilis surat yang berisi instruksi, ditujukan kepada Komisaris BUMN 3 dan jajaran direksi pada bulan Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: 200 Anggota PBB di Suriah Positif Covid-19, Dalam Dua Bulan Terjadi Lonjakan 10 Kali Lipat

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa staf ahli yang dicari Kementerian BUMN dijanjikan honorarium tinggi setiap bulannya.

"Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp50 juta per bulan," bunyi surat tersebut.

Artikel Ini Sebelumnya Telah Tayang di Pikiran Rakyat dengan Judul: Cari Staf Ahli Baru, BUMN Siapkan Gaji Rp50 Juta

"Serta tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut," tambahnya.

Staf Ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan direksi.

Sementara itu masa jabatan staf ahli paling lama berjangka satu tahun, dan bisa diperpanjang satu kali dalam setahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak Direksi.

Baca Juga: Bersiaplah, Tenaga Honorer Berpeluang Besar di Formasi CPNS 2021

"Staf Ahli juga tidak diperbolehkan merangkap sebagai staf ahli di BUMN lainnya, bukan direksi atau dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN dan anak perusahaan," isi surat tersebut.

"Dan bukan sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN," lanjutnya.

Dikutip Bagikan Berita dalam Antara, Staf Khusus Bidang Komunikasi Kementerian BUMN, Arya Sinulingga menegaskan perekrutan staf ahli merupakan upaya melaksanakan kepentingan transparansi di perusahaan tersebut.

Baca Juga: Sepeda Gunung Buatan Pabrik Prosesor AMD Ini Hanya Rp4 Jutaan, Begini Spesifikasinya

Hal ini disebabkan karena sebelumnya BUMN selalu mengangkat anggota advisor atau staf ahli sejenisnya yang dilakukan secara tertutup.

"SE ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan dan akuntabel menjadi transparan dan akuntabel," ujar Arya.

"Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN ada staf ahli yang sampai 11-12 orang," tambahnya.

Baca Juga: Tips dan Trik Dapatkan Kartu Prakerja, Masih Tersedia Jatah 1,8 Juta Orang

Arya juga menjelaskan beberapa BUMN dengan staf ahli yang terbilan relatif ada di PT Pertamina, Inalum, dan PT PLN.

"Kemudian, gajinya itu dibatasi dan dia bantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apa pun," tuturnya.

"Contoh di PLN dulu itu belasan, di Pertamina, di tempat lain juga. Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh lima. Tidak boleh lagi jalan sendiri-sendiri," ucap Arya.

Ia menambahkan dalam surat edaran itu juga membatasi nilai gaji yang tidak boleh lebih dari Rp50 juta.

Baca Juga: Duh, V BTS Pernah Menangis Mendengar Kata-kata Tulus J-Hope

"Ini bagian transparansi BUMN dan semuanya harus akuntabel, jelas, transparan, legal, tidak diam-diam, dan tidak boleh rangkap jabatan," kata Arya.*** (Tita Salsabila/Pikiran Rakyat)

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler