Lokasi SIM Keliling Online Polrestabes Bandung Hari Ini, Sabtu 12 September 2020

12 September 2020, 06:46 WIB
Lokasi SIM leliling online Polrestabes Kota Bandung hari ini*/instagram/simrestabesbdg1 /

BAGIKAN BERITA - Jadwal SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hari ini Sabtu, 12 September 2020 berada di dua lokasi.

Lokasi pertama berada di Pasar Modern Batununggal, Komplek Pasar Modern Batununggal Blok RG-03 Kota Bandung, sedangkan lokasi kedua berada di BTC Fashion Mall, di Jl. Dr. Djundjunan Pasteur kota Bandung.

Untuk calon pendaftar diharapkan datang lebih awal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti pakai masker dan jaga jarak.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Online Polresta Bandung Hari Ini, Sabtu 12 September 2020

Pendaftaran perpanjangan SIM A dan SIM C dimulai dari pukul 08.00 - 10.00 wib.

Berikut ini persyaratan perpanjangan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Lengkap Hari Sabtu 12 September MNCTV,RCTI,SCTV,ANTV,Indosiar,NET,GTV, RTV

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Bikin Penasaran, Seperti Apa Penampilan dan Karakter Kim Bum di Drama Korea Tale of the Nine Tailed?

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.

Baca Juga: Indonesia Mundur, Ajang Piala Thomas dan Uber Cup 2020 di Denmark Karena Hal Ini

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***

 

Editor: Yusuf Ariyanto

Terkini

Terpopuler