Cepat Daftar, BLT PKH Kemensos Rp500 Ribu Cair Bulan September, Ini Dia Cara dan Syarat Lengkapnya

15 September 2020, 10:31 WIB
Tangkap layar cekbansos.siks.kemsos.go.id pemerima BLT 500 ribu melalui NIK*/Kemensos /

BAGIKAN BERITA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp500.000 per kepala keluarga (per KK) mulai bulan September 2020 rencananya akan direalisasikan.

Program Pemerintah melalui Kementrian Sosial ini ditujukan kepada masyarakat terutama untuk yang terkena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut masyarakat harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu.

Baca Juga: HARI INI, Operasi Yustisi Mulai di Gelar di Kota Bandung, Ini Dia Jumlah Titiknya

Dikutip Bagikanberita.co.id dari laman resmi Kemensos, Pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp4,5 Triliun.

"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, Rabu 2 September.

Adapun pencairannya dimulai bulan September 2020 ini.

Baca Juga: Polsek Talaga Majalengka Bagikan Sembako Bagi Warga Terdampak Covid-19

Lantas apa saja syarat bagi keluarga yang bisa mendapatkan bantuan ini?

Penerima BLT ini harus mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera dan bukan peneriman Program Keluarga Harapan.

Sedangkan proses pencairan bantuan ini akan langsung ditransfer ke Kartu Keluarga Sejahtera.

Baca Juga: Pangling, Ini Bocoran Rose BLACKPINK di Cover W Korea Edisi Oktober

Kemudian pemegang kartu bisa mencairkannya di ATM atau Kantor Cabag atau e-warong.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Beritadiy.com degan judul Buruan Daftar, Ini Syarat dan Cara Cek BLT PKH Kemensos Rp 500 Ribu per KK yang Cair Bulan Ini

Untuk mengetahui apakah kita termasuk sebagai penerima BST atau bantuan langsung tunai (BLT) Rp500 ribu, bisa mengecek langsung melalui laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Baca Juga: Diduga Bunuh Diri, Pemeran Red Vacance Black Wedding, Oh In Hye Meninggal Dunia di Usia 36 Tahun

Kemudian setelah masuk pada halaman beranda, calon penerima bisa gunakan tiga alternatif untuk melakukan pengecekan, yakni ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor Penerima Bantuan Iuran Peserta Jaminan Kesehatan atau peserta Kartu Indonesia Sehat (PBI JK/KIS), atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah pilihan identitas diisi, kita akan langsung bisa memasukan ID/nomor yang kita miliki serta mengisi nama lengkap di kolom akhir.

Setelah itu masukan kode captcha sesuai dengan karakter huruf yang muncul di layar di bawah kolom. Kika sudah selesai lalu klik tombol ‘Cari’.

Baca Juga: Jadwal Acara TV One Selasa 15 September, Saksikan ILC Malam Ini : Gubernur Anies Tarik Rem Kompromi

Sistem yang berada di laman cekbansos.siks.kemsos.go.id akan mencocokan ID dan Nama yang diinput dan membandingkan antara nama yang diinput dengan nama yang ada dalam database.***(Resti Fitriyani/Beritadiy.com)

 

 

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Beritadiy.com

Tags

Terkini

Terpopuler