Hati-Hati, Warga Berkerumun di Jalan Kota Bandung Akan Dibubarkan Satpol PP, Ini Daftar Jalannya

17 September 2020, 15:24 WIB
Satpol PP Kota Bandung akan membubarkan warga yang berkerumun di tempat umum /DOK.Humas Kota Bandung/

BAGIKAN BERITA -Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan semakin tegas menindak pelanggaran protokol kesehatan. Termasuk juga akan membubarkan kerumunan orang di ruang publik.
 
Hal itu juga yang telah dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung bersama Kodim 0618/BS dan Polrestabes Bandung pada Rabu 16 September 2020 malam.
 
Tim gabungan menyisir sejumlah ruas jalan yang biasa dimanfaatkan warga untuk berkumpul. Di antaranya, Jalan Asia-afrika, Braga, Ir. H. Juanda dan Jalan Dipatiukur.  
 
Baca Juga: realme Luncurkan 64MP realme 7 dan realme 7i di Indonesia, Segini Harga dan Spesifikasinya
 
Hasilnya, tim gabungan menemukan banyak warga yang berkerumun bahkan tidak menggunakan masker. Warga yang terjaring langsung diberikan sanksi. Mulai dari push up hingga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
 
Menurut Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi tindakan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) No 46 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
 
Terlebih, saat ini Kota Bandung telah menetapkan masa AKB yang diperketat. Oleh karenanya, petugas akan memberikan sanksi tingkat sedang untuk para pelanggar protokol kesehatan.
 
Baca Juga: Konser LIDA 2020 Akan Tayang Kembali Malam Ini di Indosiar Pukul 22.00 WIB
 
"Kami mengimbau serta memohon kerja sama warga Kota Bandung untuk melaksanakan 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga Jarak serta tidak berkerumun," ujarnya.
 
Tak hanya kepada warga, tim gabungan juga memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada para pengusaha yang melanggar jam operasional.
 
"Jika ada restoran, cafe, atau mini market yang melanggar jam operasional, akan kita sanksi tegas. Mulai dari penyegelan hingga pencabutan izin usaha," ancam Taspen.
 
Baca Juga: Ahok Usul Kementerian BUMN Dibubarkan, Pengamat: Agar Tata Kelola Perusahaan Transparan
 
Menurutnya, kegiatan penegakan disiplin ini akan berlangsung selama 14 hari. Tim gabungan terdiri dari dua kelompok.
 
"Kita akan terus menyisir titik-titik yang berpotensi adanya kerumuman warga. Oleh karenanya, kami berharap, warga tidak berkerumun dan tetap disiplin menggunakan masker," imbau Taspen.***
 
Editor: Hendra Karunia

Tags

Terkini

Terpopuler