Jelang Pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law, Ini Kata Pengusaha Soal Buruh Mogok Kerja

5 Oktober 2020, 11:46 WIB
Kontoversi Omnibus Law /Pikiran-rakyat.com

BAGIKAN BERITA - Para buruh mengancam akan menggelar mogok kerja jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 mendatang. 

Serikat pekerja akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober mendatang sebagai protes pengesahan RUU Omnibus Law menjadi UU. 

Menanggapi hal itu, pengusaha menyayangkan aksi buruh karena dianggap tidak mendukung pemerintah dalam pengendalian ekonomi. 

Baca Juga: Begini Nasib Buruh, Nelayan dan Pelaku UMKM Jika RUU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan

Baca Juga: Sedang Berlangsung Jodha Akbar Episode 18, Jodha Minta

"Dalam kondisi kita sedang fokus melawan COVID-19 ini seharusnya serikat pekerja atau buruh tampil membantu pemerintah dan dunia usaha bagaimana agar kita dapat segera mengatasi dan mengendalikan pandemi COVID-19 yang telah menghentikan berbagai aktivitas perekonomian kita," kata Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang dikutip Bagikan Berita dari Antara.

Sarman menuturkan mogok kerja memang hak dasar pekerja dan buruh yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun, menurut dia, mogok kerja dinyatakan sah jika perundingan gagal antara serikat pekerja atau buruh dengan perusahaan atas masalah hubungan industrial yang terjadi.

Baca Juga: Petani Bandung Barat Ramai Tanam Talas Beneng untuk Ekspor ke Australia dan Belanda

Serikat pekerja juga wajib memberitahukan tujuh hari kerja sebelum mogok secara tertulis kepada pengusaha dan dinas tenaga kerja setempat.

Di luar ketentuan tersebut, jika pekerja atau buruh ikut ajakan mogok kerja tersebut, maka pengusaha dapat memberikan sanksi.

"Dalam situasi seperti ini kita harus menjaga psikologi pengusaha agar jangan sampai melakukan PHK akibat dari isu mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai aturan ketenagakerjaan," kata Sarman, yang juga Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV Hari Senin 5 Oktober, Saksikan Live Konser KDI 2020 Duel Duet 6 Besar Malam Ini

Serikat pekerja atau buruh, imbuh Sarman, seharusnya harus mengutamakan kepentingan yang lebih luas dan strategis demi masa depan ekonomi Indonesia dan nasib pekerja dan jutaan pengangguran.

Mantan anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta itu juga meminta serikat pekerja atau buruh seharusnya berani keluar pola pikir konvensional, membawa pekerja yang berdaya saing dengan keterampilan dan kompetensi yang mampu menyesuaikan dengan teknologi terkini.

Dengan demikian, Indonesia tidak lagi terjebak dengan isu upah akan tetapi upah akan disesuaikan dengan kompetensi atau kemampuan pekerja.

Baca Juga: Sinopsis Bawang Putih Berkulit Merah Episode 172 Malam Ini 5 Oktober, Bayu Meminta Dennis Menjauh 

Sarman mengatakan jika dalam RUU Cipta Kerja ini masih ada hal yang dianggap belum sesuai dengan keinginan serikat pekerja atau buruh, tentu masih dapat dimasukkan dalam aturan turunan seperti peraturan pemerintah atau peraturan menteri.

"Jika serikat pekerja atau buruh akan tetap memaksakan mogok kerja dengan unjuk rasa kami memprediksi bahwa tidak akan efektif di mana pekerja atau buruh tidak berani ikut mogok dan unjuk rasa karena tidak sah takut mendapatkan sanksi," katanya.

Sarman juga khawatir mogok kerja akan menunjukkan kepada calon investor bahwa tenaga kerja Indonesia kurang produktif dan kompetitif.

Baca Juga: J-Hope BTS Bocorkan Konsep Konser Online Map of the Soul ON: E

Ia juga mengkhawatirkan adanya klaster baru penyebaran virus COVID-19 yang akan memperpanjang PSBB yang membatasi berbagai aktivitas perekonomian.

Baca Juga: Begini Nasib Buruh, Nelayan dan Pelaku UMKM Jika RUU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan

"Harapan kami agar serikat pekerja atau buruh dapat bersama sama membangun perekonomian, meningkatkan kompetensi pekerja dan memikirkan nasib jutaan pengangguran yang terkena PHK dan dirumahkan," pungkas Sarman. ***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler