Bambang Widjojanto Soroti Pengadaan Mobil Dinas Pimpin KPK yang Mencapai Rp5,4 Miliar

16 Oktober 2020, 19:25 WIB
Bambang Widjojanto (tengah) saat menjadi tim kuasa hukum Pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dalam Persidangan Gugatan Hasil Pemilihan Presiden 2019. /Pikiran Rakyat /

BAGIKAN BERITA - Komisi III DPR RI telah menyetujui penambahan anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2021 sebesar Rp825 miliar. 

Penambahan anggaran tersebut, di antaranya untuk pengadaan mobil dinas baru para pimpinan dan dewan pengawas KPK. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pengajuan tambahan anggaran tersebut sudah dibahas ala rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI pada Senin 12 Oktober 2020. 

Baca Juga: Petinggi KAMI ditangkap Polisi, Jimly Asshiddiqie: Ditahan Saja Tidak Pantas Apalagi Diborgol

Salah satu point dalam penambahan anggaran tersebut untuk pengadaan mobil dinas baru para pimpinan KPK. 

Adapun mobil dinas baru Ketua KPK dianggarkan sebesar Rp1,4 miliar dan empat Wakil Ketua KPK masing-masing Rp1 miliar. Jadi ditaksir totalnya sekitar Rp5,4 miliar

Menanggapi hal tersebut, Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) mempertanyakan keteladanan pimpinan KPK saat ini soal adanya pengadaan mobil dinas jabatan.

Baca Juga: Gullit dari Medan akan Diberikan Jas Oleh Raffi Ahmad dan Melly Goeslaw di Top 40 Pop Academy

"Pimpinan KPK sedang meninggikan keburukannya dalam hal keteladanan. Tindakan ini sekaligus sesat paradigmatis," kata Bambang dikutip Bagikan Berita dari Antara. 

Sejak awal dibangun, lanjut dia, KPK dibangun sebagai lembaga yang efisien, efektif, dan menjunjung tinggi integritas dan kesederhanaan.

Menurut dia, fasilitas mobil dengan kapasitas mesin yang tinggi tidak efisien dan efektif karena tidak berpengaruh langsung terhadap upaya percepatan dan peningkatan kualitas pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Hasil FP1 MotoGP Aragon, Jumat 16 Oktober 2020

Sementara dari sisi manajemen, ia mengatakan KPK dibangun dengan sistem "single salary" karena seluruh fasilitas sudah dijadikan bagian atau disatukan menjadi komponen gaji.

"Seharusnya tidak boleh ada pemberian lagi fasilitas kendaraan karena akan "redundant". Dengan menerima pemberian mobil dinas maka Pimpinan KPK telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar etik dan perilaku karena menerima "double "pembiayaan dalam struktur gajinya," ujar Bambang. ***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler