Refly Harun Dipanggil Bareskrim, Diperiksa Jadi Saksi Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur Terhadap NU

3 November 2020, 16:27 WIB
Gus Nur saat podcast dengan Refly Harun.* /Tangkapan layar YouTube Refly Harun./

BAGIKAN BERITA - Kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terhadap Nahdhatul Ulama (NU) turut menyeret Pakar Hukum Tata Negara Refly Haru. 

Meski Refly Harus tidak dituntut oleh NU, namun sebagai pemilik channel Youtube, dirinya ikut terseret dan harus menjadi saksi atas kasus Gus Nur. 

Sebagaimana diketahui, Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri di Malang pada Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.00 WIB. 

Baca Juga: Update Lengkap Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Hari Ini Selasa, 3 November 2020, Bertambah 1.024 Kasus

Gus Nur dijerat pelanggaran Undang-Undang ITE dalam sebuah wawancara bersama Refly Harun, Gus Nur membuat pernyataan kontroversial yang terbilang sangat sembrono. 

Dirinya mengibaratkan bahwa NU merupakan sebuah bus yang sopir, kernet hingga penumpangnya tidak beres.

Ia mengungkapkan bahwa sopir dari bus NU ini mabuk, kondekturnya teler dan kernetnya juga begitu pula.

Baca Juga: Serial Drama Turki Shehrazat di ANTV , Gantinya Bawang Putih Berkulit Merah, Ini Sinopsis nya

Sedangkan penumpangnya diibaratkan Gus Nur kurang ajar semua dimana isinya perokok, suka bernyanyi dan buka aurat serta suka dangdutan. Menurutnya, kesucian NU telah hilang.

Atas konten itulah, Gus Nur dilaporkan oleh NU. Kemudian diciduk polisi beberapa hari pasca pelaporan. 

Refly menceritakan, pada pertengahan Oktober Gus Nur mengajaknya membuat konten video bersama yang biasa disebut kolaborasi.

"Dalam konten video itu kami bicara banyak. Kita saling bertanya yang diawali dari pertanyaan Gus Nur kepada saya," ungkap Refly kepada wartawan, sesaat sebelum memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Gus Nur, di Mabes Polri, Selasa 3 November 2020. 

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia Hari Ini Selasa, 3 November 2020, DKI Jakarta Tembus Hingga 107 Ribu Lebih

"Saya dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan ditempelkan atau disebarluaskan ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain," ucap dia dikutip Bagikan Berita dari RRI. 

Refly berharap, pada semua pihak semua pihak untuk tidak langsung menghakimi konten tersebut, karena masih dalam penyidikan polisi.

"Jadi begini, kontennya itu kita tidak boleh menjugement ya, konten kan masih dalam proses penyidikan itu konten ya. Jadi jangan ada seolah olah bahwa kontennya itu sudah pasti bersalah," pintanya. 

Dia juga berharap, proses hukum berjalan secara adil, dan semua pihak bisa menjunjung azas praduga tidak bersalah.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Kamu Yang Ku Tunggu' Rossa Feat. Afgan Ost. Sinetron Istri Tercinta SCTV

"Kan kita harus menghargai azas praduga tak bersalah jadi jangan juga kalian menganggap ini seolah-olah sudah salah. Sekarang proses kan baru dalam penyidikan, jadi nggak boleh kita anggap pasti salah, pasti tidak salah," tandasnya. ***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler