BAGIKAN BERITA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang, Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.00 WIB tengah malam.
Gus Nur ditangkap lantaran laporan Nahdhatul Ulama kepada Bareskrim Polri atas ujaran kebencian dan penghinaan terhadap NU.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal
Baca Juga: Gus Nur Ditangkap Polisi Tengah Malam, Dijerat Pasal Ujaran Kebencian
"Benar (ada penangkapan Gus Nur di Malang)," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Sabtu 24 Oktober 2020.
Direktur Tindak Pidana (Dir Tipid) Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menambahkan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Gus Nur ditangkap dini hari tadi.
"Waktu penangkapan Sabtu, 24 Oktober 2020, pukul 00.00 WIB," kata Slamet.
Baca Juga: 4 Ormas Milik NU Ini yang Laporkan Gus Nur ke Polisi hingga Berujung Penangkapan