Selain Edhy Prabowo, KPK Tetapkan 7 Pejabat Ini Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan Tambak

- 26 November 2020, 08:29 WIB
KPK menetapkan Edhy Prabowo dan 6 orang lainnya sebagai tersangka kasus ekspor benih lobster. /Tangkap layar Youtube/KPK
KPK menetapkan Edhy Prabowo dan 6 orang lainnya sebagai tersangka kasus ekspor benih lobster. /Tangkap layar Youtube/KPK /

Selain itu SAF dan APM pada sekitar bulan Agustus 2020 juga menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari AF.

"KPK menetapkan tujuh orang tersangka terkait dugaan dalam kasus perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Daftar Lengkap Nominasi AMI Awards 2020: Ada Lesty Kejora, Tiara Andini, Lyodra, Raisa hingga NOAH

Para tersangka ditahan selama 20 hari, sejak 25 November 2020 sampai 14 Desember 2020. Dua tersangka belum ditahan dan masih dalam pencarian.

Mereka adalah APM dan AM. KPK mengimbau keduanya agar menyerahkan diri ke KPK.

Sebelumnya, Edhy ditangkap bersama istrinya dan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Rabu 25 November 2020 dini hari, di Bandara Soekarno-Hatta. 

Baca Juga: Benarkah 1 Desember Bali Dibuka untuk Wisatawan Mancanegara? Begini Kata Gubernur I Wayan Koster

Kemudian tim KPK juga melakukan penangkapan di Depok, Bekasi, dan Tangerang Selatan. Total ada 17 orang yang ditangkap KPK dalam operasi senyap ini. ***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x