Saat itu Gisella Anastasia masih berstatus sah sebagai istri dari aktor Gading Marten.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Yusri Yunus kembali.
Dalam perkara ini, keduanya disangkakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi.
Baca Juga: Keterlaluan Anak Muda Warga Israel, Menggelar Pesta Miras di kompleks Masjid Nabi Musa
Baik Gisella Anastasia ataupun rekannya pemeran video syur tersebut akan diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Bisa juga berganti menjadi denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.***