MYD Akhirnya Buka Suara Setelah Pemeriksaan, Sedangkan Gisel Mangkir dengan Alasan Jemput Anak

- 5 Januari 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi press release*/ / Iwan Rahmansyah/
Ilustrasi press release*/ / Iwan Rahmansyah/ /

Sehingga penetapan Gisella sebagai tersangka dalam kasus tersebut kurang tepat karena apa yang menjadi privasi Gisella tidak menjadi tindak pidana, ujar Komnas Perempuan.

Dan lebih pantas tindak pidana dikenakan kepada pelaku penyebarluasan nya. Tutup Komnas Perempuan pada wawancara di salah satu stasiun televisi secara daring.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x