HORE, SIM Gratis untuk Masyarakat, Pelajar, dan Mahasiswa Sudah Diteken Jokowi

- 6 Januari 2021, 21:00 WIB
Foto Presiden RI, Jokowi*/
Foto Presiden RI, Jokowi*/ /Instagram.com @jokowi/

BAGIKAN BERITA - Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis kini bisa dinikmati masyarakat.

Ketentuan ini tertuang dalam PP No 76 Tahun 2020 pada Desember 2020 kemarin, dan telah diteken Jokowi.

Namun untuk pembuatan SIM gratis ini dikhususkan untuk masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Hore! PP Nomor 76, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis

PP No 76 Tahun 2020 sendiri membahas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Dengan adanya aturan tersebut, maka Presiden Jokowi memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) gratis dan juga berikut perpanjangannya.

Sayangnya tidak semua masyarakat Indonesia bisa mencicipi SIM Gratis yang dibuat oleh Jokowi ini. Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Resmi Diteken Jokowi, Masyarakat, Pelajar, dan Mahasiswa Kini Bisa Bikin SIM Gratis

Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Rencana Akan Gratiskan SIM bagi Warga Miskin, Ini Kategorinya

Ada beberapa golong saja yang boleh mendapatkan perpanjangan dan SIM Gratis dari Presiden Jokowi ini.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x