HORE, SIM Gratis untuk Masyarakat, Pelajar, dan Mahasiswa Sudah Diteken Jokowi

- 6 Januari 2021, 21:00 WIB
Foto Presiden RI, Jokowi*/
Foto Presiden RI, Jokowi*/ /Instagram.com @jokowi/

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

Baca Juga: CATAT, Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu, 6 Januari 2021, Ini Persyaratannya

Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal 7. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen," jelas isi dari PP tersebut.

Dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Besok Rabu, 6 Januari 2021, Ini Persyaratan dan Biayanya

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x