HORE, SIM Gratis untuk Masyarakat, Pelajar, dan Mahasiswa Sudah Diteken Jokowi

- 6 Januari 2021, 21:00 WIB
Foto Presiden RI, Jokowi*/
Foto Presiden RI, Jokowi*/ /Instagram.com @jokowi/

Golongan tersebut yaitu penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.

Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Baca Juga: INGAT, Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Rabu, 6 Januari 2021, Ada di Dua Lokasi Berbeda

PNBP tersebut antara lain:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x