Berdasarkan pasal itu, Ibu satu anak ini terancam hukuman 6 sampai 12 tahun.
Sebelumnya, MYD selaku pemeran laki-laki dibalik video syur itu diperiksa selama 11 jam lamanya. Sebaliknya Gisella yang juga dijadwalkan hadir diwaktu bersamaan dengan MYD mangkir dari pemeriksaan beralasan menjemput sang buah hati yang baru kembali berlibur dari Bali.
Baca Juga: Waspada! Sedia Payung, Majalengka Siang Hari diprediksi Hujan Petir
Sama seperti Gisel, MYD yang lebih dulu diperiksa pun tidak langsung ditahan tapi dikenakan wajib lapor. Polisi tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan MYD kooperatif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik memberikan kewajiban wajib lapor setiap minggunya. Tersangka Yukinobu juga diyakini tidak akan melarikan diri.***