Masih dari keterangan Burhanuddin, pada tanggal 25 Desember 2020, pelaku dengan saksi KA kembali bertemu di RSD Wisma Atlet Tower 5 untuk melakukan hubungan seksual sesama jenis kembali.
Baca Juga: Heboh, Anya Geraldine Main TikTok Bareng Jefri Nichol Tiru Gerakan Dita Kerang Nganu
Setelah melakukan hubungan badan, pelaku memposting percakapan WhatsApp antara pelaku dan KA terkait hubungan intim di akun Twitter milik pelaku.
“Kemudian pada tanggal 26 Desember 2020 postingan tersebut viral,”katanya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Heboh, Anya Geraldine Main TikTok Bareng Jefri Nichol Tiru Gerakan Dita Kerang Nganu
Untuk itu, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengimbau kepada masyarakat agar tidak memposting konten atau foto terkait pornografi di akun media sosial.
“ Lalu masyarakat diimbau tidak mengakses suatu laman, forum daring, dan/atau akun media sosial yang mengandung muatan pornografi. Apabila terdapat pesan atau panggilan dari akun media sosial yang tidak dikenal dan/atau menampilkan profil atau muatan pornografi, sebaiknya tidak ditanggapi atau dihapus,”pungkasnya.***