Buntut Cuitan, Kristen Antoinette Gray Akhirnya di Deportasi dari Indonesia

- 20 Januari 2021, 17:07 WIB
Warga Amerika Serikat, Kristen Gray dideportasi lantaran menyebut Bali ramah LGBT dan mengajak turis mancanegara tinggal di Bali*/
Warga Amerika Serikat, Kristen Gray dideportasi lantaran menyebut Bali ramah LGBT dan mengajak turis mancanegara tinggal di Bali*/ /Fikri Yusuf/Antara

Sebelumnya, Gray membuat cuitannya yang menjadi awal semua masalah ini pada 16 Januari. Ia pindah dari Amerika Serikat pada Januari 2020 bersama pasangannya setelah kesulitan mencari kerja di negara asal. 

Ia mengaku tinggal di Bali membuatnya lebih sehat jiwa, raga, dan finansial karena lingkungan yang aman, ramah pasangan sesama jenis, bisa hidup mewah dengan biaya murah menurut standar Amerika, serta tetap punya teman orang kulit Hitam walau jauh dari kampung halaman.

Baca Juga: Innalillahi, Terjadi Gempa Dangkal Bermagnitudo 6,8 di San Juan Argentina, Tidak Berpotensi Tsunami

Berikut isi lengkap siaran pers dari Kemenkumham Kantor wilayah Bali, pada 19 Januari 2021:

LANGKAH CEPAT IMIGRASI BALI DALAM MENANGGAPI PEMBERITAAN
VIRAL, CUITAN AKUN TWITTER WARGA NEGARA ASING @kristentootie
Pemberitaan viral tentang cuitan seorang WNA pada akun twitter @kristentootie tanggal 17 Januari 2021 berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemic corona. 

Yang bersangkutan menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan juga ditawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+. 

Baca Juga: Meteorit Jatuh ke Bumi di Danau Tagish, British Columbia, Kanada pada 18 Januari 2000

Selain di Twitter hal tersebut juga dimuat dalam ebook dengan harga USD30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD50 selama 45 menit. Hal ini menjadi trending topic pada media sosial maupun media mainstream pada tanggal 17 dan 18 Januari 2021. 

Terkait hal tersebut Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali mengambil Langkah-langkah sebagai berikut: 

1. Melakukan pengecekan data masuk WNA Atas Nama Kristen Antoinette Gray yang masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 21 Januari 2020 pukul 23:04:54 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Selanjutnya Kristen Antoinette Gray melakukan perpanjangan Izin Tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Tanggal 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021. 

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah