Buntut Cuitan, Kristen Antoinette Gray Akhirnya di Deportasi dari Indonesia

- 20 Januari 2021, 17:07 WIB
Warga Amerika Serikat, Kristen Gray dideportasi lantaran menyebut Bali ramah LGBT dan mengajak turis mancanegara tinggal di Bali*/
Warga Amerika Serikat, Kristen Gray dideportasi lantaran menyebut Bali ramah LGBT dan mengajak turis mancanegara tinggal di Bali*/ /Fikri Yusuf/Antara

Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

Tindak lanjut: 

Baca Juga: Pesawat United Airlines 266 Jatuh ke Teluk Santa Monica Seluruh Penumpang Tewas pada 18 Januari 1969

1. Warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

2. Berkaitan proses pendeportasian, untuk sementara warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. 

Catatan: Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali menghimbau kepada Warga Negara Asing agar dalam situasi pandemi COVID-19 saat ini untuk mematuhi protokol kesehatan serta mengikuti prosedur yang benar tentang pengurusan Visa dan selama berada di Indonesia.

KEPALA KANTOR WILAYAH, 

Ttd
JAMARULI MANIHURUK.***

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah