Siap-siap, Tanah yang Diterlantarkan akan diambil Alih oleh Pemerintah

- 4 Februari 2021, 11:03 WIB
Keamanan sertifikat tanah elektronik
Keamanan sertifikat tanah elektronik /kementerian atr/bpn/

BAGIKAN BERITA-Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah akan mengambil alih tanah-tanah yang sengaja ditelantarkan oleh pemiliknya.

Pemerintah akan menjadikan tanah hak milik sebagai objek penertiban tanah terlantar.
Kebijakan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, aturan turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Pada pasal 7 ayat 2 RPP berbunyi, bahwa tanah hak milik menjadi objek penertiban apabila dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, sehingga mengakibatkan tiga kondisi.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Kamis 4 Februari 2021, Miniseries Suara Hati Istri, Live Intimate Concert Trio Ngapak

 
Yaitu, pertama, dikuasai oleh masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan.

Kedua, dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama 20 tahun tanpa ada hubungan hukum dengan pemegang hak,
 
dan ketiga, fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada.
 
Baca Juga: Ayu Ting Ting Dikabarkan Batal Menikah: Manusia Cuma Bisa Berencana tapi Tetep Allah Lagi yang Nentuin!

Objek penertiban tanah terlantar lainnya adalah tanah hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, hak guna usaha, dan tanah yang diperoleh berdasarkan penguasaan atas tanah.

Sementara, tanah yang diperoleh dengan dasar penguasaan atas tanah menjadi objek penertiban jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara selama dua tahun sejak diterbitkannya dasar penguasaan atas tanah.

Kemudian, pasal 32 disebutkan bahwa tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar wajib dikosongkan oleh bekas pemegang hak atau pemegang dasar penguasaan atas tanah dalam jangka waktu paling lama 30 hari.
 
Baca Juga: 11 Manfaat Minyak Zaitun yang Berkhasiat bagi Kesehatan Tubuh Anda, Nomor 7 Paling Penting

Jika tidak dikosongkan, maka benda yang ada di atas tanah tersebut dinyatakan menjadi aset yang diabaikan. "Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar dapat menjadi aset bank tanah dan/atau TCUN (tanah cadangan umum negara)," bunyi pasal 33 RPP tersebut.

Kendati demikian, penetapan status tanah terlantar harus melalui beberapa proses. Di antaranya, evaluasi tanah terlantar yang dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk dan ditetapkan oleh kepala kantor wilayah dalam waktu 180 hari.

Ketentuan pengambilalihan tanah terlantar terdapat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penerbitan dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
 
 
Dalam PP tersebut, objek tanah yang bisa diambil alih meliputi tanah Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, namun tidak dipergunakan sesuai ketentuan selama tiga tahun.
 
Tetapi pemerintah juga wajib memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemegang hak tanah tersebut.
 
Bila tidak ditanggapi, maka pemerintah baru bisa mengambil alih tanah terlantar tersebut.
 
"Apapun tanah terlantar, menurut ketentuan, bisa diambil alih, dibatalkan haknya kalau yang sudah punya hak. Untuk yang sudah dapat HGU tapi dibiarkan saja, kami nyatakan tanah terlantar," kata Sofyan.***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah