“Tersangka adalah ketua pondok pesantren dan sudah semestinya menjadi panutan. Dia melakukan perbuatan asusila dan melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur, ” ujar Kapolres, Senin 15 Februari 2021.
Agung menambahkan awal terbongkarnya aksi bejat Kiai S ini bermula dari laporan dua orangtua santriwati pondok setempat pada tanggal 8 dan 9 Februari lalu.
Saat itu, orang tua melihat adanya perubahan pada perilaku anak putrinya.
Ketika orang tua menanyakan tentang perubahan sang anak, akhirnya mengaku telah mendapatkan perlakuan tak senonoh, disetubuhi dan dicabuli oleh Sang Kiai.
Baca Juga: Innalillahi, Cendikiawan Jalaluddin Rakhmat Meninggal Dunia di Bandung
Usai menerima laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Jombang langsung bergerak cepat, mengumpulkan dan memeriksa para saksi yang diduga menjadi korban perilaku tidak senonoh tersangka.
"Saat ini (korban) ada 6 orang santriwati dan sudah kami periksa, kemungkinan korban bisa saja lebih dari itu. Usia korban ini rata-rata 16 sampai 17 tahun. Asalnya ada yang dari Jombang ada juga dari Jawa Tengah," jelas Agung.
Modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mendatangi kamar santriwatinya pada dini hari saat situasi sepi.
Kemudian, korban yang sedang tidur di kamar dibangunkan dengan menyentuh rambutnya.
Setelah bangun tidur, korban digoda dan dibujuk rayu hingga akhirnya terjadilah hubungan seksual.