BAGIKAN BERITA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Jombang dikabarkan melakukan pelecehan seksual terhadap 6 santriwatinya.
Kiai S (50) warga Desa Kauman, Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang kini harus berhadapan dengan pihak kepolisian Jombang.
Ia didakwa dengan pasal ganda. Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho menuturkan, dari hasil penyidikan awal terungkap 6 siswa dilecehkan dan berhubungan seks dengan Kiai S.
4 santriwati dari kecamatan Jombang Ngoro, 1 dari Jogoroto Jombang dan 1 korban dari kecamatan Kediri Badas.
Pimpinan Ponpes mengaku melakukan perilaku tidak senonoh ini pada 2019-2020.
Faktanya, pria yang sudah beristri dan memiliki keturunan ini melakukan pelecehan seksual kepada seorang santriwatinya yang berusia 17 tahun asal Kabupaten Jombang Ngoro sebanyak tiga kali.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa enam santriwati yang menjadi korban hasrat seksual Kiai S.
Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Tahap Kedua Dimulai rioritas yang Miliki Interaksi dan Mobilitas Tinggi