Pimpinan Pondok Pesantren di Jombang Cabuli 6 Santriwati

- 15 Februari 2021, 18:07 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual*/pixabay.com
Ilustrasi pelecehan seksual*/pixabay.com /

 Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 15 Februari 2021, Andin Salah Tingkah Ditatap Mesra Aldebaran, Elsa Makin Panik

Perilaku cabul tersangka yaitu berciuman, memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin korban dan memaksa korban untuk menghisap alat kelaminnya.

"Kejadian ini terjadi berulang kali sehingga korban merasa frustasi dan tidak berani melaporkannya kepada orang tuanya. Bahkan ada juga korban juga pernah disetubuhi. Pelaku melakukan ini sudah dua tahun lalu, motifnya karena nafsu." Tambah Agung

Kiai S dijerat dengan pasal berlapis, yakni tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar dalam hal ini dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Baca Juga: UP DATE COVID-19 Senin 15 Februari 2021: Sudah 33.367 Orang Meninggal Dunia di Indonesia, Hati-Hati!

Tersangka juga dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah