Baca Juga: Jelang PON ke XX di Papua, Presiden Jokowi Minta Persiapkan dengan Baik dan Cepat
Sementara bagi ASN di luar Islam, dalam pasal 43C, dikecualikan dari ketentuan tersebut dan menggunakan pakaian bebas, rapi, dan sopan.
Selain itu, gubernur, wakil gubernur, dan ASN diwajibkan menggunakan PDH Budaya Jabar bernuansa adat yang meliputi pakaian adat sunda, betawi, dan cirebonan, setiap hari Kamis.***