Tidak Pakai Masker Warga Bandung Raya akan Didenda Rp. 5 Juta dan Penjara 3 Bulan

- 27 Juni 2021, 12:53 WIB
Tidak Pakai Masker Warga Bandung Raya akan Didenda Rp. 5 Juta dan Penjara 3 Bulan
Tidak Pakai Masker Warga Bandung Raya akan Didenda Rp. 5 Juta dan Penjara 3 Bulan /Dok. Humas Pemprov Jabar/

BAGIKAN BERITA- Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar akan menggencarkan operasi yustisi di kawasan Bandung Raya. Operasi bersama TNI – Polri, satgas kabupaten/kota menyusul status siaga 1 Bandung Raya dengan memberikan sanksi berupa denda Rp.5 Juta dan penjara 3 bulan bagi yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak pakai masker. 

Operasi yustisi ini diberi nama Operasi Senyum yang bertujuan sosialisasi dan edukasi masyarakat penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, yakni 5M: memakai masker – mencuci tangan pakai sabun – menjaga jarak – menghindari kerumunan – mengurangi mobilitas. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda Rp Juta dan penjara 3 bulan. 

Area operasi denda yang akan dikenakan sanksi denda Rp. 5 Juta dan  penjara 3 bulan bagi yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak pakai masker mencakup empat daerah aglomerasi Bandung Raya yakni Kota Bandung – Kabupaten Bandung – Bandung Barat – Kota Cimahi. Diketahui, dua daerah masuk zona merah yakni Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.

Baca Juga: Inilah 7 Manfaat dari Buah Ceri yang Baik untuk Tubuh Anda, Salah Satunya Mengurangi Asam Urat

Petugas gabungan satpol PP, Brimob Polda Jabar, Denpom TNI, dan satgas kecamatan akan menyasar titik – titk rawan seperti perbatasan kota dan spot keramaian lain yang berpotensi ada transmisi virus.

Operasi sendiri sudah dimulai Jumat 25 Juni 2021dan akan berlangsung hingga Ahad 27 Juni 2021 di bawah koordinasi Divisi Komunikasi Publik Perubahan Perilaku dan Penegakan Aturan (KP4A).

Menurut Kepala Satpol PP Jabar M.A. Afriandi, total sebanyak 190 personel gabungan akan bekerja di empat wilayah secara serentak. Sebanyak 70 personel di antaranya merupakan petugas gabungan tingkat Jabar, termasuk Brimob dan Denpom TNI.

Baca Juga: Benarkah KPK Sita Harta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena Temukan Aset Korupsi? Cek Fakta di Sini

"Kami sudah mulai dengan sosialisasi atau operasi Senyum di titik-titik rawan kerumunan, terutama di perbatasan wilayah. Nah, mulai hari ini dan besok, operasi yustisi dengan sanksi tegas mulai diterapkan," ujarnya ketika dihubungi Sabtu 26 Juni 2021.

Afriandi menyebutkan operasi senyum merupakan operasi untuk mendorong masyarakat patuh protokol kesehatan. Titik operasi dilaksanakan antara lain di irisan wilayah kota dan kabupaten, seperti Melong, Cijerah, Marga Asih, Gempol, Lembang, dan Cimenyan.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x