Tidak Pakai Masker Warga Bandung Raya akan Didenda Rp. 5 Juta dan Penjara 3 Bulan

- 27 Juni 2021, 12:53 WIB
Tidak Pakai Masker Warga Bandung Raya akan Didenda Rp. 5 Juta dan Penjara 3 Bulan
Tidak Pakai Masker Warga Bandung Raya akan Didenda Rp. 5 Juta dan Penjara 3 Bulan /Dok. Humas Pemprov Jabar/

Sosialisasi juga dilakukan di kawasan publik dan rumah sakit, seperti di Gasibu, Monumen Juang, GOR Saparua, dan lainnya. Rumah sakit juga menjadi perhatian karena sering terjadi kerumunan keluarga pasien yang sedang menjenguk atau mengantar.

Meski bernama Operasi Senyum, namun petugas tetap akan memberlakukan sanksi baik berupa denda uang maupun kurungan bagi pelanggar prokes sesuai undang- undang berlaku.

Baca Juga: Garut Diguncang Gempa Bumi Magnitudo (M) 2,9 Hati-Hati Gempa Susulan

"Setelah kemarin sosialisasi dan edukasi, maka tidak ada alasan lagi jika ada pelanggaran. Operasi yustisi (pengawasan dan penindakan) dan sidang di tempat mulai dilakukan," tegasnya.

Ia menambahkan sanksi bagi pelanggar ditetapkan sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2018 junto No 5/2021 dengan sanksi denda atau ancaman pidana kurungan.

Untuk diketahui, denda maksimal bagi perorangan senilai Rp5 juta dan bagi pelaku usaha Rp50 juta, ditambah kurungan 3 bulan.

Selain sidang di tempat, sidang pelanggaran yustisi juga akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Baca Juga: Segera Download Nada Dering WA Ringtone Chagiya Korea yang Viral di TikTok, Begini Caranya

"Intinya bukan menakut-nakuti, tetapi memberikan efek jera dan pemahaman bahwa protokol kesehatan saat ini sangat penting dilaksanakan. Peningkatan kasus terjadi karena rendahnya kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x