Tidak Pakai Masker Warga Bandung Raya akan Didenda Rp. 5 Juta dan Penjara 3 Bulan

- 27 Juni 2021, 12:53 WIB
Tidak Pakai Masker Warga Bandung Raya akan Didenda Rp. 5 Juta dan Penjara 3 Bulan
Tidak Pakai Masker Warga Bandung Raya akan Didenda Rp. 5 Juta dan Penjara 3 Bulan /Dok. Humas Pemprov Jabar/

BAGIKAN BERITA- Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar akan menggencarkan operasi yustisi di kawasan Bandung Raya. Operasi bersama TNI – Polri, satgas kabupaten/kota menyusul status siaga 1 Bandung Raya dengan memberikan sanksi berupa denda Rp.5 Juta dan penjara 3 bulan bagi yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak pakai masker. 

Operasi yustisi ini diberi nama Operasi Senyum yang bertujuan sosialisasi dan edukasi masyarakat penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, yakni 5M: memakai masker – mencuci tangan pakai sabun – menjaga jarak – menghindari kerumunan – mengurangi mobilitas. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda Rp Juta dan penjara 3 bulan. 

Area operasi denda yang akan dikenakan sanksi denda Rp. 5 Juta dan  penjara 3 bulan bagi yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak pakai masker mencakup empat daerah aglomerasi Bandung Raya yakni Kota Bandung – Kabupaten Bandung – Bandung Barat – Kota Cimahi. Diketahui, dua daerah masuk zona merah yakni Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.

Baca Juga: Inilah 7 Manfaat dari Buah Ceri yang Baik untuk Tubuh Anda, Salah Satunya Mengurangi Asam Urat

Petugas gabungan satpol PP, Brimob Polda Jabar, Denpom TNI, dan satgas kecamatan akan menyasar titik – titk rawan seperti perbatasan kota dan spot keramaian lain yang berpotensi ada transmisi virus.

Operasi sendiri sudah dimulai Jumat 25 Juni 2021dan akan berlangsung hingga Ahad 27 Juni 2021 di bawah koordinasi Divisi Komunikasi Publik Perubahan Perilaku dan Penegakan Aturan (KP4A).

Menurut Kepala Satpol PP Jabar M.A. Afriandi, total sebanyak 190 personel gabungan akan bekerja di empat wilayah secara serentak. Sebanyak 70 personel di antaranya merupakan petugas gabungan tingkat Jabar, termasuk Brimob dan Denpom TNI.

Baca Juga: Benarkah KPK Sita Harta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena Temukan Aset Korupsi? Cek Fakta di Sini

"Kami sudah mulai dengan sosialisasi atau operasi Senyum di titik-titik rawan kerumunan, terutama di perbatasan wilayah. Nah, mulai hari ini dan besok, operasi yustisi dengan sanksi tegas mulai diterapkan," ujarnya ketika dihubungi Sabtu 26 Juni 2021.

Afriandi menyebutkan operasi senyum merupakan operasi untuk mendorong masyarakat patuh protokol kesehatan. Titik operasi dilaksanakan antara lain di irisan wilayah kota dan kabupaten, seperti Melong, Cijerah, Marga Asih, Gempol, Lembang, dan Cimenyan.

Sosialisasi juga dilakukan di kawasan publik dan rumah sakit, seperti di Gasibu, Monumen Juang, GOR Saparua, dan lainnya. Rumah sakit juga menjadi perhatian karena sering terjadi kerumunan keluarga pasien yang sedang menjenguk atau mengantar.

Meski bernama Operasi Senyum, namun petugas tetap akan memberlakukan sanksi baik berupa denda uang maupun kurungan bagi pelanggar prokes sesuai undang- undang berlaku.

Baca Juga: Garut Diguncang Gempa Bumi Magnitudo (M) 2,9 Hati-Hati Gempa Susulan

"Setelah kemarin sosialisasi dan edukasi, maka tidak ada alasan lagi jika ada pelanggaran. Operasi yustisi (pengawasan dan penindakan) dan sidang di tempat mulai dilakukan," tegasnya.

Ia menambahkan sanksi bagi pelanggar ditetapkan sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2018 junto No 5/2021 dengan sanksi denda atau ancaman pidana kurungan.

Untuk diketahui, denda maksimal bagi perorangan senilai Rp5 juta dan bagi pelaku usaha Rp50 juta, ditambah kurungan 3 bulan.

Selain sidang di tempat, sidang pelanggaran yustisi juga akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Baca Juga: Segera Download Nada Dering WA Ringtone Chagiya Korea yang Viral di TikTok, Begini Caranya

"Intinya bukan menakut-nakuti, tetapi memberikan efek jera dan pemahaman bahwa protokol kesehatan saat ini sangat penting dilaksanakan. Peningkatan kasus terjadi karena rendahnya kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan," pungkasnya. ***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x