• Registrasi akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga.
• Buat password atau kata sandi yang mudah diingat dan sesuai ketentuan karakter.
Baca Juga: CPNS Ditutup Tengah Malam Nanti, Segera Daftar dan Simak Jadwal Pengumuman, dan Ujian SKD dan SKB
• Penuhi beberapa data diri yang diminta seperti nama lengkap sesuai KTP, tempat tanggal lahir sesuai KTP, nomor handphone aktif, alamat email aktif.
• Berikutnya masukkan kode captcha dan klik Lanjutkan.
• Lengkapi data diri lainnya yang diperlukan. Unggah foto scan KTP dan Pas Foto sesuai yang ukurannya tidak lebih dari 200 Kb dengan tipe file jpeg/jpg.
Baca Juga: Orang yang Divaksin akan Meninggal dalam Dua Tahun? Begini Faktanya
• Selanjutnya klik Proses Pendaftaran Akun untuk registrasi kepesertaan.
• Nanti akan muncul jendela konfirmasi sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun kemudian klik Iya.
• Setelahnya akan keluar tampilan Pendaftaran Selesai dan muncul pilihan Cetak Informasi Pendaftaran dan Lanjutkan Login Pendaftaran.