Korban Pelecehan Seksual KPI Meminta Bantuan ke Komnas Perempuan, Desak Pemerintah Sahkan RUU Tindak Kekerasan

- 4 Oktober 2021, 19:51 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay

Berbagai pihak bersangkutan juga perlu memastikan secara kooperatif pemenuhan hak keadilan serta pemulihan supaya kasus seperti yang dialami MS tidak terulang di masa mendatang.

Dalam Konvensi ILO (Indonesian Labour Organization) 190, telah didefinisikan bahwa kekerasan dan pelecehan yang berbasis gender adalah sebagai bentuk perilaku, praktik atau ancaman dengan tujuan mengakibatkan/kemungkinan akan mengakibatkan kerugian secara fisik, psikologis, seksual, sosial dan atau ekonomi.

Baca Juga: Terlibat Pesta Narkoba, Anak Shah Rukh Khan Ditangkap Polisi di Kapal Pesiar, Salman Khan Datang Menghibur

Komnas Perempuan mengajak Kementerian dan Lembaga lainnya turut partisipasi dalam mendukung pengembangan kebijakan serta pencegahan dan penanganan kasus kekerasan yang terjadi di tempat kerja.

Berkaca dari situasi seperti yang dialami MS yang tidak hanya sekali terjadi kasus serupa, berbagai pihak juga mendesak supaya Pemerintah dan DPR RI dapat segera melakukan pembahasan dan dapat mengesahkan RUU (Rancangan Undang Undang) Tindak Kekerasan Seksual.

RUU tersebut dapat berperan penting dalam memberi perlindungan bagi warga Indonesia supaya terbebas dari tindak kekerasan seksual atau berbasis gender termasuk di tempat kerja.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Harian untuk Selasa 5 Oktober 2021, Zodiak Cancer, Scorpio, Pisces: Kamu Pribadi Penyayang

Pembahasan dan pengesahan RUU tersebut menjadi penting dan korban kekerasan seksual memerlukan payung hukum yang kuat dan dapat menjamin serta melindungi korban kekerasan seksual.

Telah diketahui, MS adalah pegawai KPI yang menjadi korban pelecehan seksual yang berlangsung semenjak 2012.

MS sudah melaporkan terkait kasus tersebut ke kepolisian sebanyak dua kali tetapi pihak kepolosian malah memberikan saran supaya MS melapor pada atasan di KPI dan menyelesaikan masalah secara internal.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah