Aplikasi PeduliLindungi Diharapkan Menjadi Kebijakan Paten untuk Pengembangan Sektor Ekonomi dan Pariwisata

- 7 Oktober 2021, 10:00 WIB
Mahasiswa Magister Pariwisata Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Fariz Fardani Nurbaihaqi.
Mahasiswa Magister Pariwisata Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Fariz Fardani Nurbaihaqi. /

Aplikasi PeduliLindungi yang harus diunggah di telepon seluler oleh masyarakat luas dijadikan sebuah syarat untuk mulanya digunakan sebagai syarat perjalanan masyarakat menggunakan transportasi umum.

Namun seiring berjalannya waktu Aplikasi PeduliLindungi ini menjadi sebuah syarat masyarakat untuk masuk tempat fasilitas umum seperti fasilitas olahraga, pusat komersial, taman kota, hingga tempat makan. Syarat tersebut sesuai dengan Inmendagri terbaru yang sudah terbit pada 30 Agustus 2021 yaitu Inmendagri 38/2021 tentang PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Bicara Harta dan Pekerjaan, Ini Permintaan Teuku Ryan ke Ria Ricis setelah Menikah Nanti, Bikin Terharu

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 35, 36, dan 37 Tahun 2021, pemerintah mengatur ketentuan penggunaan PeduliLindungi. Pengelola pusat perbelanjaan diwajibkan melakukan skrining menggunakan aplikasi itu. "Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait," bunyi diktum keempat huruf h angka 2 Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021.

Selain itu, PeduliLindungi juga diwajibkan dalam kegiatan perkantoran selama PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 kali ini. Sejumlah perkantoran di sektor kritikal wajib melakukan skrining terhadap karyawan menggunakan aplikasi ini.

"Perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf d, e, f, g, h, k, dan l wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran," bunyi diktum keempat huruf c angka 3 poin c.

Baca Juga: Blak-blakan Tunangan Ria Ricis, Teuku Ryan yang Dituding Pansos, Jawabannya Bisa Bungkam Mulut Netizen

“Sesuai dengan aturan tersebut, maka masyarakat mau tidak mau harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi agar dapat beraktifitas dengan lancar dan mendapatkan akses untuk masuk ke fasilitas umum dan kantor yang sudah menjadi kebutuhan sehari-hari dalam kehidupan. Menyikapi aturan ini respon masyarakat juga beragam. Ada yang mendukung karena paham tujuan aplikasi tersebut digunakan, namun ada yang tidak mendukung karena kurangnya pemahaman mendalam terkait aplikasi ini dan hanya mendapatkan informasi di berita yang tidak menyeluruh, yang pada akhirnya tidak dapat menerima aturan untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” terang Fariz.

Masalah lainnya yang terjadi di masyarakat yang dihimpun oleh penulis dari kolom ulasan Playstore dan App Store adalah aplikasi PeduliLindungi masih kerap ditemui permasalahan  utama yaitu tidak munculnya sertifikat vaksin pada pengguna yang sudah vaksin. Permasalahan lainnya adalah permasalahan log in yang sangat sulit dilakukan pengguna aplikasi PeduliLindungi karena pada saat permintaan kode OTP di aplikasi PeduliLindungi sulit dilakukan, kode OTP yang diminta tidak muncul dan akhirnya error.

Lebih lanjut masalah lain dari Aplikasi PeduliLindungi adalah pengguna kesulitan memasukkan data pribadi pada saat dipakai masuk mall atau fasilitas umum, dan masalah lainnya adalah saat pengguna hendak melakukan scan barcode untuk syarat masuk maupun keluar tempat.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x