Tidak Perlu Repot, Sekarang Kartu Keluarga dan Dokumen Lainnya Bisa Dicetak Sendiri, Begini Caranya

- 7 Oktober 2021, 18:05 WIB
Sekarang kartu keluarga dan dokumen penting kependudukan lainnya dapat dicetak mandiri
Sekarang kartu keluarga dan dokumen penting kependudukan lainnya dapat dicetak mandiri / Pixabay - 200degrees /

Baca Juga: Hanya ada di PNM Mekaar Plus, Kaum Perempuan Dapat Pinjaman hingga Rp25 Juta Tanpa Agunan, Ini Caranya

4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat selanjutnua akan disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam format pemindai QR Code oleh kepala dinas dukcapil setempat.

5. Selanjutnya aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui SMS dan email dalam bentuk informasi link situs dukcapil dan PDF.

6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda gunakan sebagai password untuk membuka layanan tersebut.

7. PIN tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak manapun.

8. Jika semua dokumen format PDF yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk sudah Anda terima, teliti periksa kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum. Jika masih ada data yang kurang, segera melapor ke kantor dinas dukcapil setempat atau melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Baca Juga: Profil dan Biodata Pacar Baru Dinar Candy, Ridho Illahi, Aktor FTV Lengkap dengan Umur, Instagram dan Twitter

8. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka Anda bisa langsung cetak dokumen mandiri dari rumah.

9. Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu dapat kembali dipergunakan untuk berbagai keperluan yang membutuhkan mencetak dokumen.***

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x