Tidak Perlu Repot, Sekarang Kartu Keluarga dan Dokumen Lainnya Bisa Dicetak Sendiri, Begini Caranya

- 7 Oktober 2021, 18:05 WIB
Sekarang kartu keluarga dan dokumen penting kependudukan lainnya dapat dicetak mandiri
Sekarang kartu keluarga dan dokumen penting kependudukan lainnya dapat dicetak mandiri / Pixabay - 200degrees /

Model terbaru dokumen penting tersebut sudah tidak menggunakan tanda tangan basah dan cap dari instansi terkait dan menggunakan QR (Quick Response) Code sebagai gantinya.

Baca Juga: Bolehkah Pasien Gangguan Irama Jantung Minum Kafein Seperti Kopi, Teh dan Cokelat? Ini Penjelasannya

Untuk memeriksa keaslian data dokumen, lakukan pemindaian pada QR Code menggunakan fitur pemindai atau scanner QR Code di smartphone masing-masing.

Dokumen asli akan muncul tanda centang hijau nantinya sememtara jika muncul tanda merah artinya dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai.

Setelah dipindai nantinya akan terhubung ke website dukcapil dan ditampilkan data lengkap berdasarkan QR Code yang dipindai.

Baca Juga: Bolehkah Pasien Gangguan Irama Jantung Minum Kafein Seperti Kopi, Teh dan Cokelat? Ini Penjelasannya

Berikut langkah cara yang bisa dilakukan untuk mencetak dokumen secara mandiri dikutip dari indonesia.go.id:

1. Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan cetak dokumen kependudukan ke kantor dukcapil setempat atau dapat melalui situs resmi www.dukcapil.kemendagri.go.id dan lewat aplikasi layanan kependudukan yang dibuat masing-masing kantor dinas dukcapil dari platform Play Store.

2. Anda wajib untuk cantumkan nomor handphone atau alamat email yang dapat dihubungi, hal ini guna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam format digital atau Portable Document Format (PDF).

3. Setelah mengajukan permohonan, kemudian petugas dinas dukcapil akan memproses ke tahap selanjutnya.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x