Yana Supriatna Terancam Dipidana Setelah Dikabarkan Hilang Misterius di Cadas Pangeran hingga Netizen di Prank

- 19 November 2021, 09:55 WIB
Yana Supriatna terancam dipidana setelah dikabarkan hilang hingga warganet merasa di prank
Yana Supriatna terancam dipidana setelah dikabarkan hilang hingga warganet merasa di prank /Instagram @banjarnahor/

Baca Juga: Tebak-tebakan Denny Darko Terkait ’Prank’ Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio ke Pemerintah, Ada Niat Tersembunyi

Di slide unggahan berikutnya terlihat video yang berisi pesan suara menjelaskan kuncen disana mengatakan bahwa Yana diduga dibawa oleh Ular Kuning penghuni Cadas Pangeran selama tiga hari, diminta untuk diikhlaskan.

Pria dalam pesan suara tersebut juga berpendapat sepertinya tidak akan ada lagi yang percaya walau kuncen disana sudah bertahun-tahun menjaga Cadas Pangeran.

Berbagai unggahan gambar meme di Twitter juga jadi sorotan, banyak warganet yang merasa bukan hanya masyarakat yang merasa tertipu, tetapi penghuni alam lain di Cadas Pangeran pun merasa difitnah karena kasus hilangnya Yana.

Baca Juga: Ikuti Jejak Ferdian Paleka, Pemuda di Palembang Buat Konten Prank Isi Sampah

Beredar tangkapan layar menampilkan status whatsapp berbahasa Sunda yang ditemukan akun Twitter @bdngfess yang jika dalam bahasa Indonesia tertulis seperti berikut ini.

"Info, perkumpulan siluman yang ada di Cadas Pangeran sedang rapat saat ini. Besok akan demo ke Polsek untuk melaporkan Kang Yana dengan Pasal Pencemaran Nama Baik," tulisnya.

Terdapat juga tangkapan layar percakapan Whatsapp yang mengatakan keadaan dan alasan Yana sampai ke Cirebon, serta gambar meme bertuliskan 'Kuncen Tutup (Gara-gara Yana)'.

Baca Juga: Polisi Kembali Ringkus Youtuber Pembuat Prank Paket Qurban Isi Sampah

Untuk diketahui, sebelumnya telah dilaporkan orang hilang di Cadas Pangeran atas nama Yana Supriatna (40), warga Dusun Babakan Regol, Desa Sukajaya, Sumedang Selatan.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x