Jelang Liburan Natal dan Tahun Baru, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 13 Desember, Jakarta Berlaku Level 2

- 30 November 2021, 10:14 WIB
Jakarta kini berstatus PPKM Lvel 2 menjelang libur Nataru.
Jakarta kini berstatus PPKM Lvel 2 menjelang libur Nataru. /Antara Foto/Reno Ensir/

BAGIKAN BERITA-Jelang liburan Natal dan Tahun Baru Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Kebijakan PPKM ini berlaku hingga dua pekan ke depan.

PPKM di wilayah Jawa dan Bali mulai berlangsung hingga Senin, 13 Desember nanti.

Baca Juga: Jauh dari Riba di KUR BSI, UMKM Bisa Ajukan Pinjaman Modal hingga Rp50 Juta dan Daftarnya Cepat serta Mudah

Sedangkan evaluasi terhadap penerapan PPKM ini dilakukan setiap pekan.

"Iya (PPKM diperpanjang dua pekan)," ujar Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal saat konfirmasi, Senin 28 November 2021.

PPKM di Jawa-Bali sebelumnya diperpanjang sejak 16 November hingga 29 November 2021. Merujuk pada Inmendagri 60/2021, daerah PPKM level 1 di Jawa-Bali berjumlah 26 daerah.

Baca Juga: Cair hingga Rp50 Juta dari KUR BNI Mikro, UMKM yang Berumur Segini Bisa Dapat Modal Usaha, Ingin?

Berdasarkan Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian, wilayah DKI Jakarta kembali masuk PPKM level 2.

Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Baca Juga: Siapa E-Commerce yang Paling Unggul di Indonesia Tahun 2021?

Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x