Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Pemuda Penendang Sesajen Semeru Sekarang Diburu Polisi

- 11 Januari 2022, 11:07 WIB
Pemuda perusak sesajen di Gunung Semeru yang video viral dan berujung tindak pidana. Polres Lumajang kini memburu pelaku.
Pemuda perusak sesajen di Gunung Semeru yang video viral dan berujung tindak pidana. Polres Lumajang kini memburu pelaku. /Tangkapan layar video viral di Facebook/

BAGIKAN BERITA - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pemuda yang melempar dan menendang sesaji di area Erupsi Gunung Semeru. 

Aksi pemuda tersebut memantik amarah masyarakat karena dianggap sebagai tindakan yang tak menghargai adat budaya setempat. 

GP Anshor pun tak tinggal diam. Pihaknya melaporkan pria yang berada dalam rekaman video tersebut ke Polres Lumajang. 

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ditangkap Bareskrim Polri, Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Mengandung SARA

Tak hanya GP Anshor, DPD Prajaniti Hindu Indonesia Jawa Timur juga melaporkan pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim di Surabaya, Senin, 10 Januari 2022.  

Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno pihaknya telah menerima laporan secara resmi dari GP Ansor. 

Polres Lumajang berjanji akan menindak tegas pelaku karena disebut telah meresahkan masyarakat. 

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian dan Ditahan dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun

"Masih terus kami lakukan upaya pencarian. Kami juga berterima kasih adanya info seseorang yang kita duga atau identik dengan pelaku. Terduga Pelaku berinisial HF," ujar AKBP Eka Yekti dalam keteranga pers, Senin 10 Januari 2022 m

Tak hanya itu saja, Kapolres mengungkapkan jika pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polres tempat pria itu tinggal.

"Kami juga didukung penuh oleh Dirreskrimum Polda Jatim, kami lakukan pelacakan dan penelusuran guna penyelidikan terhadap terduga pelaku, bukan hanya penyelidikan di lapangan, namun juga kita dibantu tim cyber untuk patroli di media sosial," imbuhnya.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Resmi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Mengandung SARA, Ancaman Maksimal 10 Tahun Penjara

Perbuatan dalam video viral tersebut menurut AKBP Eka Yekti, adalah salah satu tindakan intoleransi yang seharusnya tidak boleh dilakukan.

"Tindakan pelaku ini tidak bisa dicontoh, apapun keyakinan dan agamanya, kita wajib saling menghormati, jangan berbuat hal-hal yang dapat merusak kerukunan bangsa,"pintanya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan, kondisi kamtibmas pasca viralnya video tersebut di Lumajang, dalam situasi kondusif, hal itu didukung sinergitas antara Polres Lumajang bersama TNI, dan Pemerintah bahkan seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga: TREASURE Segera Comeback dengan Mini Album, Catat Tanggal dan Tandai Kalender Kamu Teume

"Kami juga berterima kasih pada rekan TNI, Pemkab Lumajang dan seluruh elemen masyarakat yang membantu mencari dan memberi informasi terkait terduga pelaku," jelasnya.

Kapolres menjelaskan jika terduga pelaku bisa dikenakan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.

"Ancamannya penjara 4 tahun. Juga terkait penyebaran video tersebut, kami akan terapkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar," tegas Kapolres.

Atas dasar tersebut, pelaku bisa dijerat pasal berlapis dengan ancaman total hukuman 10 tahun penjara. 

Baca Juga: Hebat, Oh Young Soo, Kakek di Drakor Squid Game Memenangkan Penghargaan Best Supporting Actor Golden Awards

Tak lupa di kesempatan yang sama, kapolres mengimbau kepada masyarakat, untuk tetap tenang, dan agar tidak terprovokasi oleh perbuatan pelaku.

"Saya imbau masyarakat tetap tenang, jangan terpancing, saya harap masyarakat juga tetap waspada dan jangan mau dihasut, apalagi berbuat hal yang sama, ini ulah orang yang ingin memanfaatkan situasi, sudah barang tentu akan kita mintai pertanggungjawaban secara hukum," pungkas AKBP Eka Yekti. ****

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x