BAGIKAN BERITA - Sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar, masyarakat Indonesia cukup berhati-hati dalam mengonsumsi suatu produk.
Produk dengan jaminan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendapat perhatian lebih dari masyarakat Indonesia.
MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memang mengeluarkan sertifikat halal.
Baca Juga: PNM Mekaar Plus Siapkan Modal Usaha hingga Rp25 Juta untuk Perempuan UMKM, Simak dan Ajukan Sekarang
Produk yang mendapat label halal dari MUI secara otomatis bisa menghapus keraguan masyarakat.
Akan tetapi, isu miring saat ini menghantam lembaga yang menjadi naungan hukum syariah di Indonesia ini.
Pasalnya, pada 1 Desember 2021, ada salah satu akun YouTube menyatakan MUI meraup ratusan triliun rupiah dari sertifikasi halal itu.
Unggahan itu juga menyebut MUI menjadi perusahaan berskala raksasa karena mengelola bisnis sertifikasi halal secara monopoli, termasuk uji kompetensi auditor, serta pelatihan auditor dan penyelia halal.
Konten video berujudul “MELALUI SERITIFKAT HALAL, MUI KUASAI RATUSAN TRILIUNAN RUPIAH” itu telah ditonton lebih dari 150 ribu kali dan disukasi lebih dari enam ribu pengguna lain YouTube.