Catat, 9 Poin Penting Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Baru Disahkan Ketua DPR Puan Maharani

- 12 April 2022, 18:01 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani melambaikan tangan menyapa sejumlah elemen perempuan yang hadir dalam pengesahan UU TPKS, Selasa 12 April 2022.
Ketua DPR RI Puan Maharani melambaikan tangan menyapa sejumlah elemen perempuan yang hadir dalam pengesahan UU TPKS, Selasa 12 April 2022. /DPR RI

Dalam dokumen UU TPKS, terdapat sembilan kategori tindak pidana kekerasanseksual yang diatur dalam Pasal (4) Ayat (1).

Adapun kesembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS yakni:

1. Pelecehan seksual nonfisik

2. Pelecehan seksual fisik

3. Pemaksaan kotrasepsi

4. Pemaksaan sterilisasi

5. Pemaksaan perkawinan

6. Penyiksaan seksual

7. Eksploitasi seksual

8. Perbudakan seksual

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x