Dalam dokumen UU TPKS, terdapat sembilan kategori tindak pidana kekerasanseksual yang diatur dalam Pasal (4) Ayat (1).
Adapun kesembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS yakni:
1. Pelecehan seksual nonfisik
2. Pelecehan seksual fisik
3. Pemaksaan kotrasepsi
4. Pemaksaan sterilisasi
5. Pemaksaan perkawinan
6. Penyiksaan seksual
7. Eksploitasi seksual
8. Perbudakan seksual