Catat, 9 Poin Penting Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Baru Disahkan Ketua DPR Puan Maharani

- 12 April 2022, 18:01 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani melambaikan tangan menyapa sejumlah elemen perempuan yang hadir dalam pengesahan UU TPKS, Selasa 12 April 2022.
Ketua DPR RI Puan Maharani melambaikan tangan menyapa sejumlah elemen perempuan yang hadir dalam pengesahan UU TPKS, Selasa 12 April 2022. /DPR RI

9. Kekerasan seksual berbasis elektronik.

Baca Juga: Ketuk Palu, Ketua DPR Puan Maharani Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang, Semua Setuju kecuali Partai Ini

Dalam sidang tersebut, Puan meminta persetujuan kepada para anggota DPR yang hadir terkait pengesahan RUU TPKS.

"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani dikutip Bagikanberita.com dari Antara News.

"Setuju," jawab para peserta rapat yang diikuti dengan ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan.

Ruang rapat paripurna pun kemudian riuh dengan suara tepuk tangan dari para legislator dan masyarakat yang hadir di balkon.

Baca Juga: 10 Hal yang Bisa Batalkan Puasa, Salah Satunya Muntah dengan Sengaja

Puan Maharani menyambut riuh tepuk tangan hadirin dengan lambaian tangan dan senyuman.

Puan mengatakan, pengesahan RUU TPKS sangat dibutuhkan dan menjadi hadiah bagi kaum perempuan.

"Pengesahan RUU TPKS menjadi UU adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia. Apalagi menjelang Hari Kartini. Hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita, karena UU TPKS adalah hasil kerja sama bersama sekaligus komitmen bersama kita," ujar Puan.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x