BAGIKAN BERITA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSS) kini telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa 12 April 2022.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung sidang paripurna pengesahan RUU TPKS menjadu Undang-Undang.
RUU TPKS telah lama bergulir di DPR dan mendapat banyak sorotan dari masyarakat.
RUU TPKS bermula diusulkan oleh Komnas Perempuan kepada DPR pada pada 23 Januari 2016 lalu.
Dalam perjalannya, RUU TPKS banyak penolakan. Salah satunya, penolakan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dalam sidang paripurna ke-19, mayoritas anggota DPR menyetujia pengesahan RUU TPKS.
Dari 9 fraksi, sebanyak 8 diantaranya setuju sementara fraksi PKS tetap menolak pengesahan RUU TPKS ini.