Catat, 9 Poin Penting Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Baru Disahkan Ketua DPR Puan Maharani

- 12 April 2022, 18:01 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani melambaikan tangan menyapa sejumlah elemen perempuan yang hadir dalam pengesahan UU TPKS, Selasa 12 April 2022.
Ketua DPR RI Puan Maharani melambaikan tangan menyapa sejumlah elemen perempuan yang hadir dalam pengesahan UU TPKS, Selasa 12 April 2022. /DPR RI

BAGIKAN BERITA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSS) kini telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa 12 April 2022.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung sidang paripurna pengesahan RUU TPKS menjadu Undang-Undang.

RUU TPKS telah lama bergulir di DPR dan mendapat banyak sorotan dari masyarakat.

Baca Juga: Inilah 9 Isi UU TPKS yang Baru Disahkan Ketua DPR Puan Maharani, Salah Satunya Pidana Pemaksaan Kontrasepsi

RUU TPKS bermula diusulkan oleh Komnas Perempuan kepada DPR pada pada 23 Januari 2016 lalu.

Dalam perjalannya, RUU TPKS banyak penolakan. Salah satunya, penolakan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dalam sidang paripurna ke-19, mayoritas anggota DPR menyetujia pengesahan RUU TPKS.

Dari 9 fraksi, sebanyak 8 diantaranya setuju sementara fraksi PKS tetap menolak pengesahan RUU TPKS ini.

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Sumringah Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang, Puan: Ini Hadiah untuk Perempuan

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x