Berapa Zakat Fitrah 2022 Ramadhan 1443 H untuk Wilayah Jawa Barat? Berikut Besaran yang Harus Dibayarkan

- 21 April 2022, 08:00 WIB
Nominal besaran zakat fitrah Ramadhan 2022 untuk wilayah Jawa Barat.
Nominal besaran zakat fitrah Ramadhan 2022 untuk wilayah Jawa Barat. /Pixabay/allybally4b

BAGIKAN BERITA - Berapa Zakat Fitrah 2022 bulan Ramadhan 1443 H yang harus dibayadkan untuk wilayah Jawa Barat?

Simak rincian lengkap nominal atau besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1443 H atau 2022 M untuk Kota hingga Kabupaten se-Jawa Barat.

Sudah suatu kewajiban bagi umat muslim yang mampu untuk membayar Zakat Fitrah di bulan Ramadhan dan dianjurkan untuk berzakat sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Angsuran KUR BRI 2022 Fleksibel, Daftar Online Pengajuan Modal UMKM Rp50 Juta dengan Syarat Berikut

Tak terkecuali di bulan Ramadhan 2022 ini, umat muslim baik laki-laki maupun perempuan yang mampu, wajib hukumnya untuk berzakat.

Sebagaimana disebutkan dalam hadist Ibnu Umar RA yang menyebutkan:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain itu, ada juga hadist lainnya yang menyebutkan hukum untuk membayar zakat fitrah yang disampaikan oleh Ibnu Abbas RA:

Baca Juga: Buat Teman Terpukau, Inilai 40 Link Twibbon Hari Kartini 21 April 2022, Sangat Cocok Dipasang di Medsos

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Maka dari itu, wajib hukumnya bagi umat muslim yang menunaikan ibadah puasa bulan Ramadhan, untuk juga menunaikan zakat fitrah.

Selain untuk mensucikan diri karena telah menunaikan ibadah selama bulan Ramadhan, zakat fitrah juga sebagai bentuk saling peduli dengan sesama.

Terutama kepedulian terhadap orang-orang yang kurang mampu, sehingga kita bisa saling berbagi rejeki dan kebahagiaan di bulan Ramadhan dengan menunaikan ibadah zakat fitrah.

Baca Juga: Habis Gelap Terbitlah Terang, Inilah 40 Link Twibbon Terbaik Hari Kartini 21 April 2022 untuk Media Sosial

Zakat fitrah wajib hukumnya ditunaikan umat muslim beragama islam, baik laki-laki maupun perempuan yang menunaikan ibadah puasa Ramadhan dan merdeka (mampu) dengan memberi sebagian rezeki yang dimiliki untuk kebutuhan pokok di Hari Raya Idul Fitri.

Untuk besaran pokok zakat fitrah yang dibayarkan adalah berupa beras atau makanan pokok dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Zakat fitrah juga diperbolehkan dengan menunaikam dalam bentuk uang tunai, seperti yang disebutkan para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi.

Beliau menyebutkan bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal atau besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditunaikan menyesuaikan nominal harga beras yang dikonsumsi.

Baca Juga: CherIy dan Palitho Masuk Babak Final MasterChef Indonesia, Kedekatan Keduanya di Luar Gallery Jadi Sorotan

Berdasarkan surat edaran BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Provinsi Jawa Barat Nomor 236/BAZNAZ-JABAR/IV/2022, berikut besaran nominal zakat fitrah Ramadhan 2022 di Kota hingga Kabupaten se-Jawa Barat.

  1. Kota Bogor: Rp45.000,-
  2. Kabupaten Subang: Rp30.000,-
  3. Kabupaten Cirebon: Rp30.000,-
  4. Kota Cimahi: Rp30.000,-
  5. Kota Bandung: Rp32.000,-
  6. Kabupaten Sumedang: Rp32.500,-
  7. Kabupaten Cianjur: Rp31.000, Rp37.000, Rp57.500,-
  8. Kabupaten Kuningan: Rp25.000,-
  9. Kabupaten Majalengka: Rp30.000,-
  10. Kota Sukabumi: Rp33.000,-
  11. Kabupaten Purwakarta: Rp31.250,-
  12. Kabupaten Indramayu: Rp30.000,-
  13. Kabupaten Karawang: Rp32.000,-
  14. Kabupaten Pangandaran: Rp27.500,-
  15. Kota Depok: Rp45.000,-
  16. Kabupaten Tasikmalaya: Rp27.500,-
  17. Kabupaten Bekasi: Rp45.000,-

Baca Juga: Gratis dan Mudah Dipasang, 40 LInk Twibbon Hari Kartini 21 Apri 2022 untuk Media Sosial, Siapkan Foto Terbaik

  1. Kabupaten Sukabumi: Rp31.000,-
  2. Kota Banjar: Rp25.000,-
  3. Kabupaten Bandung: Rp32.500,-
  4. Kabupaten Bandung Barat: Rp30.000,-
  5. Kota Bekasi: Rp40.000,-
  6. Kabupaten Ciamis: Rp27.500,-
  7. Kota Cirebon: Rp35.000,-
  8. Kabupaten Bogor: Rp37.500,-
  9. Kabupaten Garut: Rp30.000,-

Baca Juga: 40 Link Twibbon Hari Kartini Tinggal Klik Langsung Tempel di Medsos, Ramaikan Facebook, Instagram hingga WA

Itulah nominal besaran zakat fitrah untuk umat muslim di bulan Ramadhan 2022 untuk wilayah dari Kota hingga Kabupaten se-Jabar (Jawa Barat).

Zakat fitrah Ramadhan 2022 juga bisa disalurkan melalui BAZNAS Jabar yang nantinya akan dikonversi pada bentuk beras kepada yang membutuhkan.

Anjuran zakat fitrah ditunaikan muzzaki (penunai zakat) semenjak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan ibadah Shalat Idul Fitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: BAZNAS Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah