“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Maka dari itu, wajib hukumnya bagi umat muslim yang menunaikan ibadah puasa bulan Ramadhan, untuk juga menunaikan zakat fitrah.
Selain untuk mensucikan diri karena telah menunaikan ibadah selama bulan Ramadhan, zakat fitrah juga sebagai bentuk saling peduli dengan sesama.
Terutama kepedulian terhadap orang-orang yang kurang mampu, sehingga kita bisa saling berbagi rejeki dan kebahagiaan di bulan Ramadhan dengan menunaikan ibadah zakat fitrah.
Untuk besaran pokok zakat fitrah yang dibayarkan adalah berupa beras atau makanan pokok dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Zakat fitrah wajib hukumnya ditunaikan umat muslim beragama islam, baik laki-laki maupun perempuan yang menunaikan ibadah puasa Ramadhan dan merdeka (mampu) dengan memberi sebagian rezeki yang dimiliki untuk kebutuhan pokok di Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Tata Cara Menghitung Zakat Profesi Dilengkapi dengan Contoh Perhitungannya
Beliau menyebutkan bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal atau besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditunaikan menyesuaikan nominal harga beras yang dikonsumsi.