BAGIKAN BERITA – Sebanyak enam karyawan Holywings ditetapkan sebagai ternsangka atas kasus berbau SARA buntut promosi minuman beralkohol untuk masyarakat bernama Muhammad dan Maria.
Enam tersangka tersebut yakni Direktur Kreatif berinisial WJD, Head Tim Promosi berinisial NDP, Desain Grafis berinisial DAD, Admin Tim Promo berinisial EA, Sosmed Officer berinisial AAB dan Admin Tim Promo berinisial AAM.
Polisi menyita barang bukti berupa screenshoot postingan akun Holywings,satu unit PC komputer,1 unit Handphone, satu hard disk dan satu unit laptop.
“Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi dikutip Bagikan berita dari Antara News.
Baca Juga: Kamu Harus Tahu!! Inilah Tanda-tanda Shockbreaker Motor Harus Segera Diganti
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa keenam tersangka tersebut sebagai saksi atas kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.
Adapun motif dari para tersangka dalam membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung.
"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," tuturnya.
Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.