Buntut Promosi Minuman Beralkohol Gratis Diduga Penistaan Agama, 6 Karyawan Holywings Ditetapkan Tersangka

- 25 Juni 2022, 06:08 WIB
Enak karyawan Holywings ditetapkan sebagai tersangka.
Enak karyawan Holywings ditetapkan sebagai tersangka. /PMJ News

"Aparat Kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya akan memberika pengamana kepada semua warga DKI dan kita imbau tidak melakukan hal-hal yang bertentangan," ujar Endra.

Dia mengatakan, Polda Metro Jaya akan menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Holywings tersebut secara profesional.

Baca Juga: Lirik Lagu POP! Nayeon: Romanized Easy Lyrics, Single Debut Solo Pertama Member TWICE

"Kami harapkan semua masyarakat mari kita serahkan penanganan ini secara hukum di negara kita. Polda Metro Jaya akan menyidik kasus ini secara profesional," tutur Endra.

Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan Holywings terkait dugaan penistaan agama yang teregister dengan nomor STTLP/B/3135/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, pelapor melaporkan atas dugaan penistaan agama melalui media elektronik dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah